JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang angkat bicara ihwal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang telah dilimpahkan pihak kepolisian. Rencananya, Rabu (30/4/2025) besok dua tersangka kasus tersebut akan menjalani sidang perdana.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo membenarkan bahwa sidang kasus TPPO CPMI akan digelar Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang itu melibatkan penuntut umum dan juga kedua tersangka, yakni HR alias Hermin dan DPP alias Ade.
Baca Juga : Ada Penolakan, Pemkot Malang Pastikan Awasi Pembangunan Hotel Baru di Blimbing
“Benar sidang dilakukan Rabu besok di PN Malang,” kata Agung, Senin (28/4/2025).
Disinggung tentang materi sidang, Agung menjelaskan bahwa nantinya akan membahas PT NSP yang dianggap ilegal menampung orang. Ditanya soal laporan lain, Agung mengaku materi hanya sebatas penampungan ilegal.
“Yang disidangkan cuma penampungan ilegal. Tidak ada materi lainnya,” ungkap Agung. “Kalau untuk kasus lain bisa tanya ke Polresta Malang Kota,” imbuh Agung.
Baca Juga : Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati Terdakwa Produsen Narkoba Kelas Kakap di Malang
Sebelumnya, pihak korban meminta keadilan dengan kasus dugaan penganiayaan, dokumen yang ditahan, hingga dugaan eksploitasi. Ketika media ini menemui korban, sejumlah kroban mengalami trauma psikis. Bahkan untuk menceritakan kembali peristiwanya, korban hingga menangis tersedu-sedu.