free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati Terdakwa Produsen Narkoba Kelas Kakap di Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana sidang terdakwa kasus pabrik narkoba di Ruang Garuda, PN Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang telah memberikan vonis terhadap delapan terdakwa kasus produsen narkoba kelas kakap di Ruang Garuda, PN Malang, Senin (28/4/2025). Perasaan sedikit lega terpancar dari para terdakwa, lantaran vonis hakim tidak ada hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup.

Ya, hukuman mati maupun kurungan penjara seumur hidup tersebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian majelis hakim meringankan vonis para terdakwa. Karena itu, para terdakwa sedikit bernafas lega. 

Baca Juga : Calon Pekerja Migran Asal Malang Jadi Korban Penganiayaan PT NSP hingga Gagal Berangkat, SBMI Minta Usut Tuntas

Meski demikian hukuman terberat atau terlama harus dijalani Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara. Tujuh orang terdakwa ini tiga diantaranya diamankan di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Namun dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.

“Vonis ini berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika,” ujar Yoedi.

“Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” imbuh Yoedi.

Yoedi menjelaskan, satu terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebab ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang.

Baca Juga : IBCA MMA Kota Malang Target Lima Emas di Porprov IX Jatim 2025

Selain itu ia juga berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima terdakwa dijadikan karyawan atau petugas oleh Bang Khen, mereka digaji baru beberapa hari satu atau dua hari, jadi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum,” tegas Yoedi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku masih berharap terdakwa bisa mendapatkan hukuman lebih ringan. Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Vonis tersebut  sama dengan yang dilakukan oleh JPU.

“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarga juga, upaya-upaya apa yang akan kita lakukan untuk lebih meringankan lagi. Pada dasarnya mereka juga jadi korban jaringan,” ucap Guntur.