JATIMTIMES - Polres Malang melaksanakan sejumlah kegiatan penertiban terhadap praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal. Terbaru, pada Minggu (13/4/2025), petugas Polsek Pakisaji menemukan praktik penjualan miras ilegal di sebuah rumah toko (Ruko) di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penertiban yang berlangsung pada Minggu (13/4/2025) tersebut, dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Surabaya Sudah Tak Lagi Takut CCTV, Wali Kota Minta Aparat Perketat Area Perbatasan
Sejumlah pihak terkait juga turut dilibatkan pada serangkaian penertiban tersebut. Yakni mulai dari personel Unit Reskrim, Provos, hingga unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kabupaten Malang.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terutama dalam rangka menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang," ujar Bambang dalam konfirmasinya pada Senin (14/4/2025).
Pada operasi penertiban tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti miras. Yakni meliputi lima miras kemasan botol bir bintang ukuran 620 mililiter (ml), tiga botol bir bintang ukuran 320 ml, hingga beberapa botol vodka.
"Seluruh minuman keras tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik ruko yang kedapatan menjual miras ilegal tersebut berinisial M (62). "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memang menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Bambang.
Kepada petugas, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama. Pelaku juga mengaku tidak akan kembali berjualan miras jika stok lama tersebut telah laku terjual. Namun demikian, polisi tetap memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
"Pelanggaran ini tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Bambang.
Sebagai efek jera, pelaku telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Yakni menjual miras ilegal.
Baca Juga : Angin Kencang Terjang Gondanglegi: Pohon Tumbang Hingga Bangunan Rusak, Warga Turut Tersengat Listrik
"Proses hukum tetap berjalan, yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Polres Malang juga akan melanjutkan hasil penertiban tersebut dengan melakukan sejumlah langkah preventif. Tujuannya untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal," tuturnya.
Diakui Bambang, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Termasuk upaya untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.
"Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau bahkan mengkonsumsi miras,” pungkas Bambang.