free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Keputusan Non ASN di Situbondo Dirumahkan, Komisi I DPRD: Ini Keputusan Sulit Tapi Aturan Harus Dipatuhi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto saat dikonfirmasi di ruangan Komisi. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo harus mengambil keputusan yang sulit perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Setidaknya 600 lebih pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo bakal dirumahkan karena terbentur dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga : Kenali Penyebab Ambeien Tak Kunjung Sembuh, PAFI Berikan Solusi Pengobatan

Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto menyatakan jika pengambilan keputusan tersebut merupakan keputusan yang sulit untuk diambil, namun karena aturan tetap harus dipatuhi.

Rudi menambahkan sebelum keputusan tersebut diambil oleh Pemkab Situbondo, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo untuk mencari solusi terbaik untuk Non ASN.

"Menetapkan dirumahkan atau tidak memang kewenangan Bupati. Namun memang kemarin saat rapat antara Komisi I dan BKPSDM, kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), makanya kemarin itu diupayakan ada semacam perekrutan outsourching," jelas Rudi Afianto, Senin (28/04/2025) saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Namun demikian, Legislator dari Partai  PDIP itu juga menyatakan bahwa ternyata tidak semua Non ASN bisa melalui mekanisme outsourching, ternyata ada batasan-batasan yakni tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan.

"Sedangkan tenaga honorer atau Non ASN dari guru, kesehatan dan tenaga lainnya semacam Non ASN teknis itu yang tidak bisa masuk outsourching, dan jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan," ujarnya.

Ia juga mencontohkan jika pemerintah memaksakan memasukkan tenaga non ASN ke tenaga kebersihan atau tenaga lainnya agar bisa dioutsourchingkan itu akan berbenturan dengan standar jumlah outsourching yang telah ditetapkan.

"Jumlahnya kan sudah diatur, kalau seumpama memaksakan diri memasukkan semuanya ke tenaga kebersihan, keamanan maupun pengemudi maka akan menjadi temuan. Selain itu tenaga outsourching itu harus digaji sesuai UMR dan upahnya ini harus dipenuhi oleh pemerintah, mampukan pemerintah kan gitu," kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo itu.

Baca Juga : Kembangkan Bibit Padi Sukma, Pemkab Malang Siapkan 2 Hektare Lahan Diseluruh Kecamatan

Dalam kerja bersama BKPSDM, lanjut Rudi, menghasilkan tiga kelompok honorer atau dan Non ASN. Yakni sudah terdata di database BKN, sudah PPPK Paruh Waktu, masih dalam proses administrasi dan proses mengikuti ujian, dan memang belum memenuhi syarat.

"Kami awalnya mengharapkan ada solusi untuk 200 orang yang belum memenuhi syarat, tapi ternyata setelah diperjuangkan oleh Mas Bupati mulai dari provinsi hingga pusat memang tidak bisa, selain surat edaran juga ada batasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD," imbuhnya.

"Kami memahami bahwa ini merupakan pilihan yang sulit, namun sebagai wakil rakyat, Komisi  I tetap meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mencarikan solusi untuk yang 200 orang itu, apakah kemudian diberikan kemudahan dalam berusaha seperti modal usaha UMKM seperti yang menjadi visi dan misi Mas Bupati Rio," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di JATIMTIMES pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mas Rio, tidak akan melepas begitu saja Non ASN yang terdampak, ia mengungkapkan bahwa siap membantu bagi yang ingin membuka usaha.

"Yang mau daftar outsourching kami persilakan," pungkasnya.