free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kiai Kampung Bahas Resolusi Indonesia 2025, Sentil Pengelolaan Sumber Daya Alam

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Salah satu peserta Kiai Kampung saat membahas resolusi Indonesia tahun 2025 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mujadalah Kiai Kampung (MKK) menggelar pertemuan dalam rangka halal bihalal Idul Fitri 2025 di Atamimi Palace, Kota Malang, Minggu (27/4/2025). Pertemuan itu membahas terkait resolusi Indonesia tahun 2025.

Ratusan Kiai Kampung terlihat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berdiskusi dan mendengarkan paparan dari para pemateri, diantaranya Ketua Balitbang DPP Golkar sekaligus eks KemenpanRB Yuddy Chrisnandi, Guru Besar UI Siti Zuhro, Ketua MKK Wahyu Muryadi dan Bupati Malang HM Sanusi.

Baca Juga : Verifikasi Calon Siswa Sekolah Rakyat di Kota Malang Dilakukan Berdasarkan DTKS

Ketua MKK, Wahyu Muryadi mengatakan bahwa saat ini banyak landasan yang menjadi tolak ukur dalam pembahasan dan diskusi resolusi pemerintah Indonesia di tahun 2025 ini. Menurutnya, Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan pemanfaatannya harus untuk kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat adalah sebuah kewajiban yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan seluruh masyarakat. 

Dengan pengelolaan kekayaan alam yang bijaksana, berkelanjutan dan adil, kekayaan alam Indonesia dapat menjadi sumber daya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. 

“Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Wahyu. 

Pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 

Kekayaan alam di Indonesia, baik yang terbarukan maupun tidak, harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini berarti, sumber daya alam seperti mineral, minyak bumi, gas alam, hingga keanekaragaman hayati harus dikelola secara bijaksana dan hasilnya harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Dari landasan itulah, MKK melihat dari banyak data, fakta dan kajian bahkan dari hasil riset, mengusulkan kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UU 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dengan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, pemerintah bisa memberikan keleluasaan kepada rakyat Indonesia untuk mengelola kekayaan alam yang ada dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, dengan sistem bagi hasil bersih dengan negara, yang akan diperuntukkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Wahyu. 

Diketahui, pada tahun 2024 lalu, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral Batubara sebanyak 4.634 izin. Sementara untuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 1.215 izin.

“Dari landasan dan uraian itu, MKK berharap pemerintah secara serius untuk membahas lebih detail dan berkeadilan untuk betul-betul memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki NKRI untuk kesejahteraan rakyat,” harap Wahyu. 

Setidaknya, ada tiga poin besar resolusi MKK 2025 untuk pemerintah Indonesia. Pertama, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal berbasis keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Mulai dari tambang Batubara dan kekayaan alam lainnya.

Baca Juga : Derby Jatim Batal Digelar di Stadion Kanjuruhan, Pemain Arema Merana

Kedua, meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif (DPR) untuk kembali merumuskan regulasi hukum tentang pengelolaan tambang dan atau kekayaan alam lainnya berdasar pada pasal 33 UUD 1945. Ketiga, dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), alam yang adil dan maslahat bisa dibagi dalam tiga hal utama.

“Soal peraturan yang adil, accountable dan sistainabpe, peningkatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum pengolahan SDA yg profesional, penanganan kasus salah urus pengelolaan SDA dan mekanisme penggunaan uang hasil korupsi/illegal mining yang lebih maslahah dan berkadilan,” jelas Wahyu. 

Sementara, pendiri MKK, Najib Salim Atamimi memaparkan ada enam resolusi MKK 2025 tentang Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran oleh pemerintah pusat.  Diantaranya, MKK menyerukan kebijakan subsidi pemerintah secara langsung mau pun tak langsung, sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah guna mengakses kebutuhan dasar seperti energi, perumahan dan makanan, menjaga stabilitas harga barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis.

Kemudian, MKK menemukan bahwa kebijakan tersebut dalam praktek pelaksanaannya di lapangan ternyata banyak dikeluhkan masyarakat penerima karena tidak menerima hak yang semestinya sehingga tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima. 

“Kami dari MKK menyatakan bahwa kondisi pengelolaan dan distribusi subsidi di lapangan tidak transparan, tidak akuntabel dan koruptif,” tutur Najib.

Tak hanya itu, MKK juga meminta Pemerintah untuk memberikan subsidi kepada kelompok ekonomi lemah dan rentan. Tidak mengacu pada kategori atau profesi tertentu. Lalu, MKK meminta Pemerintah untuk memaksimalkan dan mengefektifkan penyaluran subsidi yang sudah berjalan dengan pengawasan secara ketat dan evaluasi fungsional. 

“MKK meminta Pemerintah untuk menerapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan subsidi yang merugikan penerima,” jelas Najib.