free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Hindari Konflik Antarlembaga, Akademisi Minta RKUHAP Dipertegas

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Asas diferensiasi fungsional dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disoroti oleh akademisi. Pada suatu focus group discussion (FGD) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), RKUHAP butuh sentuhan penegasan di dalamnya. Agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya. 

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum mengatakan, asas ini menekankan bahwa setiap institusi penegak hukum harus memiliki kewenangan yang jelas dan berbeda. Hal itu untuk menghindari potensi intervensi antarlembaga pada proses penegakan hukum.

Baca Juga : Tips Bikin Gas Elpiji Lebih Hemat, Mudah Dilakukan Tanpa Tambahan Alat

Menurut Tongat, sejumlah pasal dalam draf KUHAP terbaru dinilai masih membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan. Sehingga, ia berharap kembali ada sentuhan sebelum disahkan. 

“Ada beberapa ketentuan yang masih bisa menimbulkan peluang intervensi antar lembaga. Ini tentu harus dikawal agar asas diferensiasi fungsional yang telah dianut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bisa tetap terjaga dengan baik,” kata Tongat. 

Sorotan utama mengarah pada klausul penyidikan, dimana pada draft itu disebutkan adanya istilah 'penyidik tertentu' selain penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Meski telah disertai dengan penjelasan tambahan, penggunaan istilah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multi tafsir di lapangan.

“Perancang undang-undang mestinya membatasi seminimal mungkin munculnya pasal-pasal yang berpotensi multi tafsir. Ini penting agar proses penegakan hukum tidak berkembang liar dan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” imbuh Tongat.

Dengan KUHP baru yang ditargetkan berlaku pada Januari 2026, Tongat menilai masih ada waktu untuk memperbaiki draft KUHAP yang saat ini sudah memasuki versi 3 Maret 2025. Sehingga, potensi tumpang tindih kewenangan tidak terjadi. Karena KUHAP nantinya juga akan berimbas pada masyarakat secara langsung. 

Baca Juga : Skandal Madiun 1899: Snouck Hurgronje di Balik Kudeta Sunyi atas Bupati Brotodiningrat

“Kalau dikerjakan bersama, dengan evaluasi kritis dari akademisi, praktisi, hingga unsur kekuasaan, pembahasan pada September hingga Oktober 2025 nanti masih bisa dimanfaatkan untuk penyempurnaan,” tukas Tongat.

Diskusi ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembentukan peraturan yang berkualitas. Sehingga, tidak meninggalkan ruang abu-abu pada implementasinya.