JATIMTIMES - Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum dokter AY di Persada Hospital. Polresta Malang Kota sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dokter AY.
Rencananya dokter AY diminta datang pada pekan depan. Pemanggilan ini untuk dimintai sejumlah keterangan terkait dugaan tindakan asusila setelah dua korban melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu.
“Minggu depan, kami agendakan memanggil terduga terlapor (dokter AY). Untuk kami mintai keterangan terkait laporan dugaan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta di Kota Malang (Persada Hospital),” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Surat panggilan telah resmi dilayangkan kepada dokter AY pada Jumat (25/4/2025). Pemanggilan dokter AY ini masih berstatus sebagai saksi. Dan saat ini, dokter AY telah diberhentikan oleh Persada Hospital.
“Pemanggilannya sebagai saksi dan nantinya kami dalami keterangannya. Dan pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor,” tambah Yudi, Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni saksi korban berinisial QAR (31) warga Bandung dan AK, pegawai Persada Hospital.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Baca Juga : Kenali Penyebab Anyang-Anyangan saat Hamil Muda, PAFI Berikan Solusi Pengobatan
Dugaan pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang rawat inap VIP Alamanda Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.