free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

1.722 Warga Kabupaten Blitar Diimbau Segera Rekam KTP Elektronik, Penonaktifan NIK Akan Dilakukan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dispendukcapil beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menyatakan dukungannya terhadap program penonaktifan NIK bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebagai langkah tertib administrasi kependudukan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Hingga 24 April 2025, tercatat sebanyak 1.722 warga belum melakukan perekaman meskipun telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 

Batas waktu perekaman kian mendekat, dengan penonaktifan NIK akan diberlakukan bagi yang belum merekam hingga 30 April 2025.

Baca Juga : Simak! Ini Profil Singkat 12 Bakal Calon Rektor UIN Malang Part 1

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat segera menindaklanjutinya. "Kemarin sudah ada progres. Saat ini, 1.722 orang memiliki NIK yang belum rekam KTP elektronik. Data per 24 April 2025, kami sudah lakukan desk di masing-masing desa untuk crosscheck data," ujar Tunggul saat diwawancarai pada Jumat, 25 April 2025.

Ia menambahkan bahwa tim Dispendukcapil telah turun langsung ke lapangan pada Rabu dan Kamis pekan ini untuk melakukan verifikasi data, serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui tim jebol yang dibentuk di masing-masing desa. Menurut Tunggul, penonaktifan NIK akan dilaksanakan pada akhir April 2025, dan imbauan kepada masyarakat untuk segera merekam data KTP elektronik menjadi prioritas utama.

"Untuk masyarakat yang wajib merekam KTP elektronik, terutama yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, kami mengimbau agar segera melakukan perekaman. Bagi yang belum, waktu masih tersedia hingga akhir April 2025," kata Tunggul.

Perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan, di layanan TLA Srengat atau TLA Wlingi, ataupun langsung di kantor Dispendukcapil di Kanigoro.

Perekaman data KTP elektronik bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam regulasi. Tunggul menjelaskan, bahwa NIK yang terdaftar di KTP elektronik akan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan layanan dasar yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara. "Kami harap semua warga dapat segera memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perekaman," ujar Tunggul.

Di sisi lain, Tunggul menjelaskan alasan pemerintah memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak melakukan perekaman. Menurut dia, kebijakan ini diambil demi tertib administrasi kependudukan dan untuk mencegah penyalahgunaan NIK.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini agar administrasi kependudukan lebih tertib dan agar tidak ada penyalahgunaan NIK, terutama dalam pengajuan bantuan sosial atau kegiatan lain yang membutuhkan identifikasi resmi," ucap Tunggul.

Baca Juga : Sinergi untuk Negeri: Unisba Blitar Perkuat Tri Dharma dengan Tujuh Lembaga

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa NIK sudah diterbitkan sejak seseorang lahir dan dilaporkan kepada Dispendukcapil. "Baik KIA (kartu identitas anak) maupun KTP, keduanya menggunakan NIK yang sama. KIA diperuntukkan bagi anak-anak di bawah 17 tahun, sementara KTP bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas," ungkapnya.

Dengan adanya penonaktifan NIK bagi yang belum melakukan perekaman, warga diingatkan agar segera mengurus administrasi kependudukan mereka. Pasalnya, NIK yang tidak aktif dapat menyulitkan berbagai keperluan administratif di masa mendatang, mulai dari pendaftaran BPJS hingga keperluan administrasi lainnya.

Tunggul berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang tepat. "Ini adalah langkah untuk menciptakan administrasi yang lebih rapi dan mencegah potensi penyalahgunaan data. Kami terus berusaha agar semua warga Blitar dapat segera memanfaatkan layanan ini," tutup Tunggul.

Sebagai informasi, proses perekaman KTP elektronik di Kabupaten Blitar dapat dilakukan dengan mudah di berbagai titik layanan yang telah disediakan pemerintah setempat. Masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda, mengingat penonaktifan NIK akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.