JATIMTIMES — Teka-teki dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan langkahnya dengan menetapkan tiga tersangka baru, menambah daftar menjadi empat orang yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 4,9 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Penetapan tersangka baru diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa hasil penyidikan dari pemeriksaan 35 saksi menguatkan dugaan adanya praktik curang dalam proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di wilayah selatan Blitar tersebut.
Baca Juga : Industri Tak Boleh Kebal: PMII Desak Kepolisian Awasi Tambang Pasir dan Pabrik Gula
“Kami telah memeriksa 17 saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Blitar, 16 dari pihak swasta, dan tiga saksi dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID). Dari hasil itu, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan penambahan terbaru,” kata Andriyanto, Selasa, 23 April 2025.
Ketiga tersangka baru itu terdiri dari satu orang dari swasta, yakni MI, yang menjabat sebagai admin di CV pelaksana proyek. Dua lainnya berasal dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar. HS menjabat sebagai sekretaris DPUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan HB adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air yang merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Menurut Andriyanto, dari empat tersangka tersebut, tiga sudah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Satu tersangka lain, yakni HB, masih mangkir dari panggilan penyidik. Kejari menyatakan telah melayangkan tiga surat panggilan secara patut namun tidak diindahkan. Upaya jemput paksa pun dilakukan.
“Tim kami sudah melakukan penggeledahan di rumah HB dan menemukan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. Kami menyita 44 barang bukti berupa dokumen dan barang bergerak, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga dibeli dari aliran dana proyek,” tutur Andriyanto.
Barang bukti sepeda motor tersebut kini menjadi sorotan karena diduga merupakan bentuk nyata dari tindak pidana yang dilakukan. Kejaksaan menduga HB menikmati hasil korupsi dengan cara membeli kendaraan tersebut, memunculkan pertanyaan tajam soal integritas dan pengawasan dalam tubuh birokrasi lokal.
Proyek Dam Kali Bentak sendiri digarap oleh CV Cipta Graha Pratama. Dalam perjalanannya, Kejari menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pengurangan spesifikasi material dan metode pengerjaan yang tak sesuai kontrak. Praktik semacam itu, menurut penelusuran awal, berpotensi menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih dalam tahap penghitungan bersama Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Toko Legendaris di Kota Malang Ludes Terbakar
“Kami sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi. Ini akan memperkuat proses hukum dan mendukung pengajuan berkas perkara ke pengadilan,” tambah Andriyanto.
Langkah Kejari Kabupaten Blitar ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat hukum menilai tindakan tegas ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah, terlebih dalam proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dua ASN dari DPUPR sebagai tersangka. Namun sejumlah pihak mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek fisik.
Kasus Dam Kali Bentak kini menjadi cermin buram tentang betapa rapuhnya integritas dalam tata kelola proyek daerah jika tak disertai pengawasan ketat. Di balik pembangunan fisik, ternyata ada pembangunan kepentingan pribadi yang dibayar mahal oleh publik. Namun dengan langkah hukum yang progresif, publik setidaknya masih bisa berharap: keadilan sedang menapak, meski harus melewati jalan berbatu.