free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Gadis Angkringan di Jombang Jadi Korban Rudapaksa Ramai-Ramai oleh Majikannya

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi

JATIMTIMES - Seorang gadis penjual angkringan di Jombang diperkosa ramai-ramai 3 orang, termasuk majikannya. Untuk memuluskan aksi bejatnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patriadinata mengatakan, korban berinisal AP (15), warga Kecamatan Tembelang.

Baca Juga : Hiace Sarat Penumpang Terbalik di Tol Jombang Akibat Pecah Ban

Gadis putus sekolah ini pernah menjadi pelayanan angkringan milik Khoirul Anam (38), warga Desa Kepuhdoko, Tembelang. Namun, sesekali korban diminta majikannya membantu ketika angkringan di Sungai Brantas, Ploso sedang ramai pengunjung seperti pada Sabtu (05/04/2025).

Usai bekerja di hari itu, AP diminta melayani Khoirul dan dua temannya menenggak miras di angkringan. Dua teman Khoirul adalah Khomsun (24), dan Jarot (22), warga Desa Kepuhdoko, Tembelang.

"Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia juga sempat dicekoki miras," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/04/2025).

Selesai meminum miras, AP diajak Khoirul bersama Khomsun dan Jarot ke gubuk di persawahan Desa Kepuhdoko. Di sini korban diperkosa ramai-ramai oleh majikan dan dua temannya tersebut.

"Dari gubuk itu korban dieksekusi (diperkosa, red). Pelaku mengancam korban kalau tidak menuruti mau dibunuh," terangnya.

Usai diperkosa ramai-ramai, korban dibawa pulang ke rumah Khoirul. Setelah itu korban pulang ke rumahnya.

Baca Juga : Dua Nyawa Melayang pada Kecelakaan Melibatkan Kendaraan Roda Enam di Malang

Aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tuanya curiga bekas merah di leher AP. Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa majikannya.

Ayah korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Selasa (08/04/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing seminggu setelah pelaporan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.(*)