JATIMTIMES - Seorang pria residivis pencurian gas elpiji berhasil diamankan polisi setelah menjalankan aksinya di sebuah outlet minuman yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang diamankan berinisial VI, pria berusia 35 tahun, diketahui merupakan warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung.
Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang pada Selasa, 22 April 2025, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang di outlet miliknya.
Baca Juga : Polisi Periksa Eks Mahasiswa UIN Malang yang Perkosa Mahasiswi UB, Masih Berstatus Saksi
“Korban melihat outlet gemboknya tidak terkunci dan ada bekas congkelan,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung.
Kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh pemilik outlet pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat hendak membuka outlet teh poci yang berada tepat di depan sebuah ruko di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, korban merasa curiga karena melihat kondisi gembok outlet yang sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah menemukan kejanggalan tersebut, korban kemudian masuk ke dalam outlet dan melakukan pengecekan. Hasilnya, ia mendapati satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg telah raib dari tempat semula. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp200.000 yang disimpan di dalam laci juga ikut hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang dipasang di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil rekaman tersebut, tampak jelas seorang pria datang ke outlet miliknya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan dengan sengaja membongkar outlet tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki datang ke tempat outlet milik korban sekira pukul 03.00 WIB membongkar outlet korban,” ujar Ipda Nanang.
Berbekal bukti rekaman tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan hanya sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Barang-barang tersebut antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam dengan nomor polisi AG 6494 RZ, satu buah helm putih, satu celana pendek cokelat, satu jaket berwarna hitam (hoodie), dan satu buah srandul berwarna hijau.
Baca Juga : Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua buah besi yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mencongkel gembok outlet. Satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp310.000 hasil dari menjual lima tabung gas elpiji ukuran 3 kg, serta sisa uang Rp200.000 yang sebelumnya diambil dari dalam laci outlet tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian yang dilakukan di outlet tersebut bukanlah satu-satunya. Ia mengaku telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg di tiga tempat berbeda di wilayah Kalidawir pada hari yang sama, termasuk di lokasi yang dilaporkan oleh korban.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, membenarkan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 melakukan pencurian tabung gas 3 kg di wilayah Kalidawir sebanyak 3 tempat termasuk yang di TKP Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir dengan hasil 5 tabung gas ukuran 3 kg,” ungkap Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP,” jelas Ipda Nanang.