JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik. Pasalnya, sepanjang triwulan pertama 2025, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan enam item lainnya merupakan kosmetik impor,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Yang mengejutkan, sejumlah produk populer ternyata masuk dalam daftar tersebut. Salah satunya adalah lipstik Saniye, yang selama ini dikenal luas di pasar kosmetik murah. Tak hanya satu, tapi empat varian produk Saniye ditemukan mengandung bahan berbahaya, termasuk:
• SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
• SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
• SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
• SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
• SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
Produk-produk ini diduga mengandung bahan-bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna merah K10. Dimana semua bahan tersebut berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Beberapa produk kosmetik berbahaya yang dirilis BPOM, Selasa (22/4/2025). (Foto: Instagram BPOM)
Tak hanya produk lipstik, beberapa jenis krim malam, day cream, dan eyeshadow lokal juga ikut terjaring. Berikut beberapa nama yang terdaftar:
• BOGOTA Night Cream Hello Bright
• MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
• PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
• SARASKIN COSMETIC Day Cream dan Night Cream Booster
• F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
• HELENALIZER Glow Night Cream
• MANTULITA All in One Cream
• FLY GLOW COSMETICS Night Cream
• FF FIRFIN GLOWING Krim Malam dan Krim Siang Normal

Beberapa produk kosmetik berbahaya yang dirilis BPOM, Selasa (22/4/2025). (Foto: Instagram BPOM)
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata Taruna.
Taruna menjelaskan, kandungan seperti merkuri bisa menyebabkan ochronosis atau bintik hitam di kulit, iritasi, alergi, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan kulit kering dan risiko pada janin bagi ibu hamil. Sementara hidrokuinon bisa memicu hiperpigmentasi hingga perubahan warna pada kuku dan kornea mata.
Lebih mengerikan lagi, timbal dalam kosmetik dapat menyerang sistem saraf, dan pewarna merah K10 yang dilarang karena berisiko kanker dan kerusakan hati.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujarnya.
Selain itu, BPOM memastikan akan terus mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia secara ketat, apalagi yang diproduksi tanpa izin atau oleh pihak yang tidak berwenang. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan undang-undang.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Pihaknya juga mengajak pelaku usaha untuk menaati regulasi dan memastikan produk yang dipasarkan aman, bermutu, dan bermanfaat sesuai standar.
Masyarakat bisa mengecek status legalitas produk kosmetik di situs resmi BPOM, yakni cekbpom.pom.go.id, atau lewat aplikasi BPOM Mobile yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.
BPOM juga membuka layanan pengaduan melalui Halo BPOM di 1500533 jika menemukan produk mencurigakan. Semoga informasi ini bermanfaat.