free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Periksa Eks Mahasiswa UIN Malang yang Perkosa Mahasiswi UB, Masih Berstatus Saksi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan eks mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) berinisial IPF terus berlanjut di kepolisian. Hingga kini, polisi telah meminta keterangan IPF dan seorang saksi.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Polresta Malang Kota, Selasa (22/4/2025). Yudi mengatakan dua orang elah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polesta Malang Kota pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga : Safari Halalbihalal dan Buka Ruang Dialog di Sumberpucung, Bupati Sanusi Komitmen Perbaiki Infrastruktur

Keduanya yakni seorang perempuan berinisial AAP yang merupakan teman korban. Lalu IPF yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan.

“Kemarin (Senin) ada tambahan pemeriksaan 2 saksi. Pertama saksi berinisial AAP dan IPF dilakukan pemeriksaan oleh satreskrim terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh eks oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang,” ujar Yudi.

IPF masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan AAP karena pada saat itu bersama korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Tak hanya itu. Rencananya penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lain yang diyakini berada di lokasi kejadian.

“Setelah meminta keterangan, rencana tindak lanjut melaksanakan (pemeriksaan) saksi-saksi lain yang berada di TKP dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Yudi.

Baca Juga : Galeri Investasi Unisba Blitar Diresmikan: Mencetak Investor Muda dari Kampus

Selain itu, pihak kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan barang bukti, sebelum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video permintaan maaf IPF viral karena mengaku telah memerkosa mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). IPF memerkosa korban saat keduanya minum minuman keras di rumah kontrakan IPF.

Pasca-kejadian tersebut, IPF dipecat sebagai mahasiswa UIN Malang berdasarkan Keputusan Rektor UIN Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025.