free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Anak Usia Berapa Bisa Masuk TK? Cek Ketentuan SPMB 2025 di Sini

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dimulai. Pertanyaan mengenai usia berapa anak bisa mulai masuk TK menjadi hal yang banyak di cari orang tua. 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025. Salah satu hal yang dibahas dalam aturan tersebut adalah batas usia anak mendaftar sekolah, termasuk masuk TK.

Baca Juga : Malang Jadi Kota Pertama Adu Kencang Honda 2025

Batas Usia Masuk TK di SPMB 2025

Menurut aturan tersebut, batas usia minimal TK dibagi menjadi TK A dan TK B. TK A untuk kelas rendah, sementara TK B untuk kelas yang lebih tinggi.

Lebih jelasnya, batas usia masuk TK di SPMB 2025 adalah sebagai berikut:

• Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun

• Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.

Tak hanya TK, aturan tersebut juga mengatur batas usia masuk SD hingga SMA/SMK, berikut ketentuannya:

Batas Umur Masuk SD

Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).

Batas Umur Masuk SMP

Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.

Batas Umur Masuk SMA dan SMK

Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat

Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah

Baca Juga : Update 3 Pencuri Alpukat Viral di Karangploso: Diduga Bukan Aksi Tunggal, Barang Bukti Pikap Turut Diamankan

Calon siswa baru tak serta merta diterima oleh sekolah meski sudah memasuki batas usia. Mereka wajib menyertakan salah satu dokumen berikut sebagai bukti:

- Akta kelahiran

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.

Kemudian penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

- Ijazah

- Surat keterangan lulus

Demikian penjelasan lengkap mengenai batas usia anak bisa mulai masuk TK. Semoga bermanfaat!