JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang. Dimana pelaksanaannya dinilai masih berjalan setengah-setengah.
Padahal pelanggaran perda yang terjadi namun belum ditindak telah memberikan dampak yang cukup buruk. Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengaku telah mengantongi sejumlah laporan pelanggaran Perda yang tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca Juga : Galau? Ini Rekomendasi Drakor Lucu yang Bisa Bikin Hati Gembira, Tayang di Netflix dan Viu
"Salah satunya bangunan rumah pribadi di sebuah perumahan di Sigura-gura, yang berdiri di atas lahan fasum. Itu rekomendasi sudah keluar, tapi sampai saat ini juga tidak ada penindakan. Itu sudah jelas melanggar Perda," jelas Dito.
Terbaru, Dito mengaku prihatin atas adanya oknum yang membuang limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. Yang lebih berbahaya tentu saat limbah medis itu tak dapat penanganan yang tepat saat berada di TPA Supiturang.
"Limbah medis itu termasuk B3 (bahan berbahaya dan beracun), penanganan yang tepat itu kan menggunakan incinerator, pembakaran tanpa menimbulkan asap. Sedangkan TPA Supiturang tidak memiliki alat itu, lalu diapakan," jelas Dito.
Hematnya, harus ada penelusuran yang insentif terkait hal tersebut. Ia meyakini bahwa temuan limbah medis itu tentu ada oknum yang dengan sengaja melakukannya. Baik oknum yang membuang dan oknum yang menerima hingga membawanya ke TPA Supiturang.
"Tentu sengaja ya, namanya limbah medis itu tentu dari fasilitas penyedia layanan kesehatan. Itu kan ada datanya, berapa rumah sakit, klinik, puskesmas, kan bisa ditelusuri. Siapa yang tidak memiliki dokumen B3. Tentu kalau punya dokumen B3, limbahnya pasti sudah disalurkan di Mojokerto," terang Dito.
Baca Juga : Pemkab Malang Apresiasi Zalfa Hills yang Dukung Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Untuk itu, dirinya mendorong perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan penelusuran terhadap hal tersebut. Jika memang terbukti ada pelanggaran, barulah penegakan perda dapat dilakukan dengan tegas. "Kalau pun itu rumah sakit atau klinik besar, ya harus ditindak. Masak negara harus kalah saka oknum mafia. Itu kan sudah seperti mafia limbah," imbuh Dito.
Bahkan jika diperlukan, dirinya juga mendorong agar aparat penegak hukum (APH) turut ambil peran di dalamnga. Sebab menurutnya, jika memang terbukti, tentu tak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran hukum yang juga dilakukan. "Informasi yang kami terima, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah turun ke TPA Supiturang. Nah kami harap itu tak hanya berhenti disana saja," kata Dito.
Selain itu, dirinya juga mencatat bahwa penegakan perda selama ini tak dilakukan maksimal. Tak jarang ia melihat petugas penegak perda di Kota Malang hanya berurusan dengan penertiban PKL yang mangkal di tempat yang tidak sesuai. "Ya kan tidak hanya itu saja urusannya. Bangunan berdiri di atas fasum, itu jelas lahan fasum kok jadi rumah pribadi, apa lagi nyebutnya kalau bukan mafia. PKL ditindak, kalau seperti itu enggak, kan masih parsial," pungkas Dito.