free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Soal Pengadaan Mobil Dinas Kepala Daerah, Pemkot Malang Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa pengadaan kendaraan dinas operasional baru untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah telah melalui prosedur yang sesuai. Pernyataan tersebut untuk menyikapi sorotan atas pengadaan dua mobil dinas tersebut.  

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru saja melakukan pengadaan dua kendaraan dinas operasional untuk wali kota dan wakil wali kota Malang. Dua mobil yang jadi kendaraan dinas tersebut adalah Toyota Fortuner.

Baca Juga : Resep Makanan Pencegah Kanker dr. Zaidul Akbar, Mudah Dibuat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, bukan tanpa alasan pengadaan mobil dinas itu dilakukan. Hal itu lantaran dua mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas telah melalui proses penghapusan aset sejak tahun 2023.  

"itu prosesnya sudah lama karena kendaraan operasional yang lama ada mekanisme penghapusan aset. Jadi, yang lama memang sudah diambil kepala daerah sebelumnya. Sesuai aturan yang berlaku," jelas Erik kepada JatimTIMES, Sabtu (29/3/2025) malam.  

Dirinya juga menegaskan bahwa pengadaan dua unit kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah itu telah dilakukan cukup lama. Tepatnya sebelum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kebijakan efisensi diterbitkan.  

"Hanya Fortuner dua unit, karena dua kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dilakukan pelepasan tahun 2023. Dua itu saja, dan pengadaannya sudah jauh sebelum inpres diterbitkan," terang Erik.  

Baca Juga : Hasil Rapat DPRD dan DLH Magetan: Lahan Tidur Eks ECO Bambu Park Bakal Jadi Lahan Ketahanan Pangan

Menurut Erik,  pembahasan, penganggaran hingga pengadaan dilakukan sebelum inpres soal efisiensi diterbitkan. Selain itu,  pengadaan juga dilakukan melalui prosedur yang sesuai pada e-katalog.

Sebagai informasi, dua kendaraan yang dibeli tersebut telah beratas nama Pemerintah Kota Malang dan beralamat di Jalan Tugu Nomor 1 Kota Malang. Jika ditotal, keduanya dibeli denngan harga Rp 1,2 miliar.