JATIMTIMES - Pada libur Lebaran, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Malang Kota tutup mengikuti cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah. Meski demikian bagi yang SIM mati pada waktu tersebut masih bisa melakukan perpanjangan saat pelayanan mulai dibuka.
Sebagai informasi pelayanan Satpas Polresta Malang Kota, Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur dan cuti bersama dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Baca Juga : Sempat Mati Suri, Munir Bangkit Kembangkan Usaha Kopi dan Miller
Jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, ternyata masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Namun, perpanjangan SIM bisa dilakukan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret -sampai 07 April 2025 dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8 April sampai 15 April 2025,” ucap Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah.
Hanya saja untuk menghindari membuat SIM baru, lebih baik melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditetapkan. Ya warga di Kota Malang diberi waktu selama kurang lebih sepekan.
“Jadi bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut diatas maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru,” terang Agung.
Baca Juga : Demi Hasil Dokumentasi Bagus, Persewaan iPhone di Kota Malang Full hingga H+6
Kebijakan ini merupakan dispensasi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri karena Satpas dan layanan SIM Keliling tidak beroperasi saat libur lebaran dan cuti bersama. Karena itu warga diimbau untuk tidak abai dengan dispensasi yang diberikan.
Keputusan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi anggota dan PNS Polri.