JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/04/2025).
Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, ini diduga terkait penyalahgunaan dana hibah dari mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang kini berstatus tersangka.
Baca Juga : Perkuat Bisnis dan Keamanan Nasabah, Bank Jatim Jalin Sinergitas dengan BRINS
Penggeledahan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022. Ruangan kerja bendahara, sekretariat, dan sejumlah staf termasuk bendahara dan staf administrasi juga diperiksa dan dimintai keterangan. Beberapa perangkat elektronik seperti telepon seluler dan flashdisk turut disita dan diverifikasi.
Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Tim KPK memeriksa sejumlah dokumen dan beberapa orang terkait penggunaan dana hibah," ujar Nabil.
Ia menegaskan bahwa KONI Jatim kooperatif selama proses penggeledahan. Setelah penggeledahan, tim KPK membawa dua koper barang bukti dengan menggunakan tujuh kendaraan.
Baca Juga : Penjelasan Ketua KONI Jatim Usai Kantornya Digeledah KPK terkait Dana Hibah
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Namun, aksi KPK ini menunjukkan komitmen untuk menindak tegas kasus korupsi di Jawa Timur.