free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Suasana sidang tuntutan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sempat tertunda beberapa kali, sidang tuntutan akhirnya berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025). Tuntutan bagi delapan terdakwa, yakni hukuman mati hingga masuk bui seumur hidupnya.

Tuntutan hukuman langsung dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada delapan terdakwa di ruang sidang Garuda. Ya tuntutan hukuman dari JPU berbeda-beda untuk delapan terdakwa.

Baca Juga : Riwayat Raden Kusen Adipati Terung dalam Sejarah Cirebon

Rinciannya, untuk tiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu empat terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati.

Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya itu, JPU hanya memberikan poin-poin yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda. Hal tersebut dibeberkan Ketua Tim JPU, Yuniarti.

“Jadi tadi dipisah untuk pembacaan tuntutannya. Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi,” ungkap Yuniarti.

Yuniarti pun menjelaskan alasan JPU memberikan hukuman mati hanya kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha. Alasannya, terdakwa perekrut sekaligus koordinator.

“Dan terdakwa ini berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” tegas Yuniarti.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut. Sebab, para terdakwa hanyalah pekerja yang tidak menahu zat-zat yang diproduksi saat itu.

“Kami menyayangkan tuntutan tersebut, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,” ujar Guntur.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kepanjen Beraksi Saat Salat Id

Terlebih, dalam tuntutan juga tidak ada hal yang meringankan. Padahal mereka ini bukan pemeran utama, hanya sebagai pekerja sekaligus korban jaringan narkoba dan mereka pun kooperatif selama persidangan berlangsung.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah dan terus berupaya agar para terdakwa tersebut bisa mendapat keringanan hukuman. “Kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dan kami akan segera menyusun dan menyiapkan nota pembelaan,” tambah Guntur.

Rencananya sidang selanjutnya bakal digelar 21 April mendatang beragendakan pledoi atau pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024).

Digrebeknya rumah ini, merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yakni, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari hasil penggrebekan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Di antaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.