JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) Selasa (15/4/2025). Penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.
Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil buka suara terkait hal ini. Dia menuturkan, penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Dikatakannya, keberadaan petugas KPK di kantornya dilakukan berdasarkan perintah tugas KPK kepada tim untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan kepada kantor KONI Jatim.
Baca Juga : Perkuat Infrastruktur Irigasi, Menteri PU Minta Bupati di Jatim Sampaikan Kebutuhan
"Objeknya adalah terkait kaitan dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya ndak hafal," ungkap Nabil, Selasa (15/4/2025).
Dalam kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, KPK memang telah menetapkan 21 orang tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas. Dalam Sprindiknya, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Pada penggeledahan di Kantor KONI Jatim kali ini, Nabil mengakui bahwa sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya ruang bendahara dan sekretariat.
Selain itu, KPK juga sempat memeriksa sejumlah gawai. Nabil menyebut ada beberapa handphone dan flashdisk turut diperiksa. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi atau menindaklajuti data-data yang ada berdasarkan dokumen fisik yang turut disita.
Dia pun mengakui terdapat sejumlah dokumen yang disita KPK. Dia bilang, dokumen yang dibawa KPK mayoritas merupakan dokumen pada tahun 2017 sampai 2022.
"Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen tapi itu yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal," paparnya.
Ia merinci, sejumlah dokumen yang disita di antaranya beberapa berkas SK keputusan terkait Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus, dan dokumen terkait permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.
Baca Juga : Venue BMX di Kota Batu Belum Siap untuk Porprov IX Jatim 2025, Diganti Venue Tambahan
"Kita kooperatif dan dari pihak mereka juga sangat akomodatif, sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja. Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya, apa yang ada. Cuma objeknya ya itu tadi masalah penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur," sambungnya.
Diketahui bersama, sehari sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat I, Surabaya, pada Senin (14/4/2025). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya tengah melakukan tugas di Surabaya.
”Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam kasus ini, Tessa belum bisa menjelaskan detail penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Rincian kasus dan berkas apa yang sedang dicari para penyidik lembaga antirasuah tersebut masih dirahasiakan.
”Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” katanya.