JATIMTIMES - Selama triwulan ke-I atau sejak bulan Januari, Februari hingga Maret 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang telah memberikan 593 layanan dan menerima dua pengaduan.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, layanan dan pengaduan yang diterima dilakukan melalui sarana pelayanan dan pengaduan online, media sosial, maupun secara langsung atau loket pelayanan atau pengaduan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
Donny menyebutkan, sebanyak 593 layanan yang diberikan, terdiri dari 536 layanan telah selesai dengan hasil yang memuaskan. Sedangkan 57 layanan lainnya dalam penyelesaian yang akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan secara berkala untuk penyelesaiannya.
Sedangkan dua pengaduan yang masuk telah diterima dan berhasil diselesaikan dengan tepat dan cepat oleh jajaran Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. "Setiap pengaduan ditangani dengan prioritas tinggi demi kesejahteraan masyarakat," ujar Donny.
Sebanyak 593 layanan yang diberikan terdiri dari 10 jenis layanan. Di antaranya layanan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial sebanyak 447 layanan; penerima bantuan iuran (PBI) APBD atau APBN sebanyak 10 layanan; lanjut usia (lansia) atau orang terlantar sebanyak 10 layanan; disabilitas sebanyak satu layanan; orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak dua layanan.
Kemudian permohonan adopsi anak sebanyak tujuh layanan; kekerasan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak lima layanan; kekerasan seksual anak sebanyak lima layanan; kekerasan psikis atau korban bullying satu layanan; serta surat-surat/izin penelitian/magang/penawaran 14 layanan.
Lalu untuk dua pengaduan yang masuk ke Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yakni terkait pengaduan permohonan bantuan sosial serta terkait PBI APBD atau APBN. Namun, secara keseluruhan telah dituntaskan dengan baik oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Sementara itu, tujuh layanan terkait permohonan izin adopsi anak secara langsung telah dilakukan dengan baik oleh jajaran Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Permohonan izin adopsi anak secara langsung diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur disertai dengan berbagai berkas persyaratan yang telah ditentukan dan kemudian Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melakukan verifikasi lapangan.
Baca Juga : SK Terbit, UIN Maliki Malang Resmi DO Mahasiswa Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
"Pengajuan adopsi itu masuk ke provinsi. Tapi pemerintah kota atau kabupaten bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan sosial yang baik dan berpihak pada perlindungan anak," jelas Donny.
Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pemberian rekomendasi kepada jajaran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang kemudian proses adopsi anak disetujui, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kesejahteraan anak pasca diadopsi oleh orang tua angkat.
"Monitoring tetap kami lakukan agar anak yang diadopsi mendapatkan pengasuhan yang baik sesuai standar perlindungan anak," kata Donny.
Lebih lanjut, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, serta merespons setiap pengaduan dengan respons yang cepat, tepat dan solutif. "Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Malang yang lebih inklusif, adil dan sejahtera," pungkas Donny.