free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

SK Terbit, UIN Maliki Malang Resmi DO Mahasiswa Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang secara resmi Drop Out (DO) mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual yang kini tengah viral di media sosial. Keputusan tegas ini diambil setelah investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Ilham Prada Firmansyah (22), mahasiswa Program Studi (Prodi) Perpustakaan dan Sains Informasi.  

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 684 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islaam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang a.n. Ilham Prada Firmansyah. Dalam hal ini pihak kampus menyatakan Ilham terbukti melanggar Bab IV Angka 8 dan 10, yang mengatur larangan tindakan asusila dan pelanggaran norma agama serta hukum. 

Baca Juga : Ini Besaran Tukin Dosen usai Terbit Perpres 19/2025, Berlaku Mulai Juli

Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin, menegaskan sikap kampus yang tidak kompromi terhadap pelanggaran moral.  “Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa ,” tegas Zainuddin dalam SK. 

Keputusan pemberhentian Ilham juga menimbang dari SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Nomor B-2218/FST/OT.01.7/04/2025. Selain kehilangan status mahasiswa, Ilham juga tak berhak memperoleh surat pindah atau transkrip nilai kebijakan yang menutup peluangnya untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.  

"Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," tegas Zainuddin seperti tertulis dalam SK.

Lebih lanjut Zainuddin menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berkoordinasi penuh dengan pihak berwajib. Sanksi akademik tidak menggantikan proses pidana, tetapi menjadi bukti keseriusan kami menjaga marwah kampus,” jelasnya.  

SK pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 14 April 2025, menandai akhir status Ilham sebagai bagian dari UIN Maliki Malang. Zainuddin menegaskan, kampus akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan karakter mahasiswa untuk mencegah terulangnya kasus serupa.  

Dengan langkah ini, UIN Maliki Malang menegaskan komitmennya sebagai perguruan tinggi berbasis agama yang tak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga menjaga integritas moral seluruh sivitas akademika.  

Di sisi lain, menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa UIN Maliki Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah, pihak kampus memberikan pernyataan resmi melalui Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Barnoto.

Baca Juga : Triwulan Pertama 2025, Capaian Ekspor Kota Batu Masih Rendah

Pihaknya menyampaikan bahwa UIN Maulana Maliki Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. 

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," tulisnya dalam pertanyaan resmi, Selasa, (15/4/2025).