JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang beberkan berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin mengadopsi anak secara langsung.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pengajuan izin untuk mengadopsi anak harus ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang bertindak sebagai verifikator terhadap berkas persyaratan yang diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Goes To Kelurahan, Sosialisasikan Program Puspaga di Kelurahan Tulusrejo dan Lowokwaru
"Pengajuan adopsi masuk ke provinsi. Pemerintah kota atau kabupaten bertugas melakukan verifikasi lapangan dan memberikan rekomendasi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan sosial yang baik dan berpihak pada perlindungan anak," ungkap Donny.
Donny pun membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan mengadopsi anak. Yakni berstatus menikah paling singkat lima tahun; berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun; calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat; mampu secara ekonomi dan sosial; tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
Kemudian, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan; mengajukan permohonan izin dengan mengisi blangko untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai cukup dengan dilampiri beberapa surat-surat.
Mengenai berkas surat-surat yang harus dilampirkan, setidaknya terdapat 25 jenis dokumen. Di antaranya surat permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat; surat keterangan sehat asli bagi calon orang tua angkat dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan kesehatan jiwa asli calon orang tua angkat dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah; surat keterangan asli tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah.
Fotokopi akta kelahiran calon orang tua angkat; surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK asli dari Polres/Polresta/Polrestabes; fotokopi surat nikah atau akta perkawinan calon orang tua angkat dengan dilegalisir; fotokopi kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua angkat; fotokopi akta kelahiran calon anak angkat; surat penyerahan asli anak dari orang tua kandung calon anak angkat kepada calon orang tua angkat.
Selanjutnya keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat atau surat keterangan penghasilan dari kepala desa atau kelurahan; surat pernyataan persetujuan calon anak angkat di atas kertas bermaterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai yang mengatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama Lindungi 8.125 Pekerja Rentan
Kemudian surat pernyataan calon orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan di atas kertas bermaterai cukup; surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memerhatikan kesiapan anak; surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa calon orang tua angkat tidak berhak menjadi wakil nikah bagi anak angkat perempuan dan memberikan kuasa kepada wali hakim.
Lalu surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga calon orang tua angkat; surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah; fotokopi akta nikah atau KTP orang tua kandung calon anak angkat.
Selanjutnya, foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar; rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat; berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung atau lembaga ke calon orang tua angkat; surat pernyataan persetujuan dari anak kandung calon orang tua angkat yang sudah berusia di atas 12 tahun jika calon orang tua angkat sudah memiliki anak; serta fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak.
"Jadi semua persyaratan ini harus dipenuhi. Karena ini penting untuk menjamin anak yang diadopsi benar-benar berada dalam lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang," pungkas Donny.