free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ambulans Takut Terobos Lampu Merah Gegara Tilang ETLE, Bagaimana Aturannya?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Momen ambulance berhenti saat berada di lampu lalunlintas. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan ambulans berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Rupanya alasannya karena sang sopir mengaku takut kena tilang ETLE. Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, benarkah ambulans tidak boleh menerobos lampu merah? 

Video viral tersebut diunggah akun Instagram @mood.jakarta. Dalam rekaman itu, tampak bagian depan mobil ambulans berhenti karena menunggu lampu lalu lintas berubah hijau. “Maaf ya pasieen, ambulance sudah tidak boleh terobos lampu merah,” begitu bunyi keterangan dalam video tersebut. 

Tak hanya itu, unggahan lainnya juga menampilkan bukti tilang yang diterima beberapa ambulans. Pelanggarannya pun beragam, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, masuk jalur bus, hingga tak mengenakan sabuk pengaman. 

Dalam keterangannya juga dijelaskan bahwa tilang ditagih saat mengurus pajak tahunan. Lalu, apakah benar ambulans bisa kena tilang saat melintas di lampu merah meski dalam kondisi darurat? 

Menanggapi viralnya kasus ini, pihak kepolisian buka suara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa sopir ambulans yang mendapatkan tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan. 

“Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang ke Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” ujar Ojo, dikutip Senin (14/4/2025). 

Menurut Ojo, mekanismenya cukup mudah. Sopir hanya perlu membuka situs resmi ETLE dan mengisi kolom sanggahan yang tersedia. Jika sanggahan valid, maka tilang bisa dibatalkan. 

Lebih lanjut, Ojo menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan. Dengan demikian, kendaraan medis ini diperbolehkan melintasi lampu merah dalam kondisi tertentu, tentunya dengan memperhatikan aspek keselamatan. 

“Yang penting ada bukti bahwa kendaraan itu sedang melaksanakan tugas. Bisa dari rekaman dashcam, surat tugas, atau keterangan dari rumah sakit,” tegas Ojo. 

Dalam aturan hukum, ambulans memang diakui sebagai kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan raya, khususnya saat membawa pasien atau sedang bertugas darurat.
Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal tersebut, ada tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu:
• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
• Ambulans yang mengangkut orang sakit
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
• Iring-iringan pengantar jenazah
• Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian 

Meski termasuk kendaraan prioritas, ambulans tidak serta-merta bisa bebas melanggar aturan lalu lintas. Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan prioritas harus memenuhi beberapa ketentuan sebelum bisa ‘kebal’ dari lampu merah. 

Ada tiga poin penting dalam pasal ini:
• Kendaraan prioritas harus dikawal polisi dan/atau menggunakan lampu isyarat serta sirene.
• Polisi wajib memberikan pengamanan ketika mengetahui ada kendaraan prioritas yang melintas.
• Rambu dan lampu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan prioritas dalam kondisi darurat. 

Dengan kata lain, selama ambulans menghidupkan sirene dan lampu rotator, serta sedang menjalankan tugas darurat, maka mereka sah menerobos lampu merah. Namun jika sirene tak dinyalakan atau tidak dalam kondisi darurat, maka aturan lalu lintas tetap berlaku.