JATIMTIMES - Viral di media sosial seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim melakukan pemerkosaan kepada mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang. Atas peristiwa itu, UIN Malang buka suara.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof Zainudin kasus pemerkosaan oleh mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Ilham Prada Firmansyah itu telah sampai di telinganya. Dan saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Nenek Berusia 70 Tahun di Malang Diduga Diracun Cucu
Zainudin menjelaskan kasus itu saat ini sedang di verifikasi oleh tim dari Wakil Rektor 3 UIN Malang. Bahkan, ia mengaku jika kasus tersebut benar adanya, maka sanksi drop out (DO) bisa mengancam pelaku.
“Mungkin (sampai DO, red). Sekarang lagi diverifikasi tim WR-3,” ujar Zainudin, Minggu (13/4/2025).
Zainudin mengaku akan bersikap serius pada kasus yang melibatkan intansi kampus. “Ya, segera ditindak sesuai prosedur,” ungkap Zainudin.
Sebelumnya, pada akun Instagram @ilhampradafirmansyah, terduga pelaku perkosaan, Ilham mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UB Malang.
Ilham sendiri merupakan mahasiswa semester 6 dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FST UIN Malang. Namun akibat perbuatannya itu, jabatannya sebagai Ketua Dema FST UIN Malang akhirnya dicopot.
Melalui pernyataan tim pendamping korban di X.com @KomporQuantum20, pada Rabu, 9 April 2025 pelaku mengajak korban untuk minum di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko, Kota Malang.
"Pelaku mengajak korban untuk minum di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko pada hari Rabu tanggal 9 April 2025. Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban. Saat hari pemerkosaan, kebetulan korban juga sedang menstruasi," tulis akun tersebut.
Baca Juga : CFD Jalan Ijen Kota Malang Kembali Dibuka 27 April Usai Libur Lebaran
Pengakuan Ilham tersebut segera memicu kecaman luas, baik dari mahasiswa maupun kalangan internal kampus UIN Malang.
Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @demafst.uinmalang pada Sabtu (12/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang merespons dengan tegas. Melalui surat keputusan resmi bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025, SEMA menetapkan pencopotan tidak terhormat Ilham Prada Firmansyah dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST.
Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Ilham adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga DEMA FST.
“Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang.