JATIMTIMES - Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) Sekolah Luar Biasa (SLB) diusulkan bakal menerima pemberian insentif oleh Pemkot Batu. Hal tersebut diupayakan untuk memberikan perhatian kepada guru yang sudah mengabdi pada pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Dikatakan Wali Kota Batu Nurochman, kesejahteraan guru menjadi perhatian penting. Guru sudah mendedikasikan ilmunya kepada para siswa untuk mencerdaskan anak di Kota Batu, termasuk pada lembaga pendidikan SLB yang menaungi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Grebeg Ketupat Syawal di Kota Batu, Tumpeng Ketupat Raksasa Jadi Rebutan Warga Ngalap Berkah dan Hadiah
"Kami upayakan insentif untuk diberikan dan merumuskan skema kebutuhan anggarannya juga," ujar Nurochman saat ditemui di Balai Kota Among Tani, belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu ingin memberikan kesempatan yang sama dengan GTT pendidikan dasar (Pendas). Yakni memberikan bantuan insetif yang dinilai layak.
Sebelumnya, Pemkot Batu telah rutin memberikan insentif pada GTT yang mengabdi di sekolah pada jenjang Pendas. Yakni sebesar Rp 900 ribu per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali. GTT SLB diupayakan mendapat kesempatan menerima insentif yang serupa.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batu untuk mendata jumlah GTT yang belum menerima insentif. Termasuk komunikasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Batu sebab SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin hak yang sama, baik jenjang pendidikan dasar (pendas) maupun di lembaga SLB," sebut Cak Nur.
Terpisah, salah seorang guru SLB Negeri Kota Batu Aninda Manuella Saraswati menyampaikan jika sebelumnya Pemkot Batu juga sempat memberikan insetif pada GTT SLB. Nilainya kisaran Rp 500-700 ribu bergantung dengan masa kerja. Namun, ketika ada bantuan langsung dari Pemprov Jatim pemberian insetif itu dihentikan.
"Sudah dicabut insentif itu (dari Pemkot,red), seingat saya setelah pandemi," katanya.
Wanita yang disapa Ella itu menyebut, pemberian insentif dari Pemprov Jatim juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya GTT harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Sementara guru yang tidak terdaftar dapodik diberikan insentif mandiri oleh sekolah.
"Besarannya berbeda-beda, kalau di sekolah kami (SLBN, red), sekitar Rp 500 ribu per bulan," imbuh Ella.