JATIMTIMES - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025.
Kabar yang telah lama dinantikan tersebut disampaikan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan besaran kenaikan mencapai 16 persen.
Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di seluruh penjuru Tanah Air.
“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Kenaikan gaji ini dinilai penting untuk menyeimbangkan dampak inflasi yang terus menggerus kemampuan ekonomi masyarakat, termasuk ASN dan para pensiunan.
Pemerintah melihat adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan penyesuaian agar daya beli mereka tetap terjaga.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Rincian Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Naik 16 Persen
Meskipun kenaikan gaji ditetapkan sebesar 16%, besaran kenaikan yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan akan bervariasi.
Variasi ini tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.
Berikut adalah kisaran gaji untuk beberapa golongan yang telah dirilis:
Gaji PNS golongan I
• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan contoh dan mungkin tidak mencakup semua golongan. Rincian lengkap mengenai besaran gaji untuk setiap golongan diharapkan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.