free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ngotot Jualan di Alun-Alun Merdeka, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penertiban sejumlah PKL yang nekat berjualan dalam area Alun-Alun Merdeka.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terpaksa harus berurusan hingga harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (7/3/2025). Hal tersebut lantaran para PKL ini ngotot berjualan di dalam area Alun-Alun Merdeka Kota Malang. 

Informasi didapat JatimTIMES, sebenarnya kawasan di dalam Alun-Alun Merdeka sudah steril dari PKL. Namun, kondisi berubah sejak Hari Raya Idul Fitri 1446 H lalu. Banyak PKL yang membuka lapak di dalam kawasan Alun-Alun. 

Baca Juga : Ngotot Jualan di Alun-Alun Merdeka, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP

Bahkan, juga ada beberapa PKL yang turut membawa kendaraannya masuk dan parkir di dalam Alun-Alun Merdeka. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut sempat dikeluhkan warga, karena terkesan mengganggu. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP Kota Malang pun sudah sempat turun ke lapangan untuk memberikan imbauan secara langsung kepada para PKL yang berjualan tidak sesuai tempatnya. Sembari memberikan toleransi bagi para pedagang untuk secara sadar membersihkan lapak berjualannya. 

"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Hari ini memang harus bersih. Jadi, sama-sama harus menepati janji,ā€ ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Senin (7/3/2025). 

Mustaqim menjelaskan, sebenarnya tak semua pedagang ngotot berjualan di dalam area Alun-alun Merdeka. Sebagian sudah ada yang mematuhi imbauan dan tidak berjualan di dalam alun-alun. 

Namun, sebagian lainnya tetap menggelar dagangan di lokasi yang sudah jelas-jelas dilarang untuk aktivitas berjualan. Sehingga pihaknya pun tak punya banyak pilihan selain melakukan penertiban.

"Kalau tidak kami tertibkan, nanti akan muncul anggapan bahwa kami membiarkan pelanggaran. Maka pagi ini langsung kami lakukan tindakan," tegasnya.

Baca Juga : Hari Terakhir Libur Lebaran, 51.671 Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 8 Surabaya

Selanjutnya, para PKL yang terjaring penertiban akan dilakukan penindakan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya, proses sidang tipiring akan digelar pada pekan ketiga bulan April 2025. 

Terkait proses tipiring, Mustaqim menyebut hal tersebut merupakan prosedur yang selama ini dilakukan terhadap pelanggar peraturan daerah. Tidak hanya terhadap PKL, pelanggar ketertiban umum lainnya juga akan diproses serupa.

"Soal sanksi, itu tergantung hakim. Nanti kami sampaikan bukti pelanggarannya, dan hakim yang menentukan dendanya. Bisa Rp 100 ribu, Rp 500 ribu, sebagainya, tergantung penilaiannya hakim," jelas Mustaqim.