JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi terkait pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Dimana hal itu tertuang dalam SE Menpan RB nomor 2 tahun 2025.
Meski demikian, DPRD Kota Malang menekankan kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Bahkan, jika kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, diharapkan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga : Periode Kedua, Mas Dhito Bakal Teken Kontrak Kinerja dengan Kepala OPD
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, kebijakan ini lebih bersifat teknis. Dan nantinya akan ada mekanisme mitigasi agar tetap berjalan dengan baik. âSaya kira nanti akan ada mitigasinya, entah seperti apa mekanisme pelaporan ASN. Kan tolak ukurnya tetap kinerja,â ujar wanita yang akrab disapa Mia ini.
Selain itu, ia juga meyakini penerapan kebijakan tersehut tidak akan berlaku untuk semua ASN secara bersamaan. Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan akan dilakukan secara bergantian.
âPasti nanti akan diberlakukan secara bergantian, tidak mungkin semuanya Work from Anywhere (WFA). Bisa jadi hanya berlaku untuk pos-pos yang memang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat,â terang Mia.
Namun, dirinya pun kembali menegaskan bahwa apapun skema yang diterapkan nanti, tidak boleh sampai menghambat pelayanan publik. âPenekanannya adalah tidak boleh menghambat pelayanan publik. Itu hal utama yang harus dijaga,â tegasnya.
Sementara itu, penerapan kebijakan tersebut di Kota Malang masih belum dapat dipastikan. Untuk itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait mekanisme penerapan kebijakan itu.
Baca Juga : Ini Pesan Wagub Jatim Saat Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2025-2030
"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut. Bagaimana mekanismenya nanti akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan,â ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, konsep kebijakan ini memungkinkan ASN untuk tetap bekerja dari mana saja. Namun tentunya harus diimbangi dengan kesiapan penuh apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. "Kalau melihat dari konsepnya, kami tetap bekerja tetapi di mana saja berada. Sewaktu-waktu diperlukan, ya harus siap,â jelasnya.
Ia juga menegaskan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan fleksibilitas kerja akan dilakukan melalui laporan berkala kepada masing-masing pimpinan OPD. âASN tetap harus memberikan laporan terkait pekerjaan yang dilakukan. Ini tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik,â pungkasnya.