Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Maliki Kupas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Rektor: Tanggung Jawab Bersama Sukseskan Pemilu 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2023, 19:02

Rektor UIN Maliki Malang Prof Zainuddin (kanan) bersama Ketua MK Anwar Usman. (UIN Malang)
Rektor UIN Maliki Malang Prof Zainuddin (kanan) bersama Ketua MK Anwar Usman. (UIN Malang)

JATIMTIMES - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menyelenggarakan seminar nasional dengan tema " Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024:  Potensi Sengketa dan Tantangannya" Jumat (10/3/2023). Hadir sebagai keynote speaker,  Prof Dr H Anwar Usman SH MH yang merupakan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Zainuddin MA menjelaskan, tema terkait pemilu ini merupakan tema yang begitu strategis dan tepat. Terlebih dalam memberikan pengetahuan perihal pemilu maupun pilkada yang akan  berlangsung pada 2024 kepada para generasi muda. 

Baca Juga : Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Saat Hari Raya Nyepi 2023 

Selain itu,  jalannya pemilu selaras dengan tema, yakni terkait potensi kendala. Hal tersehut  tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memecahkan agar proses pemilu dapat berjalan dengan lancar. Maka dari itulah, hal ini merupakan tanggung jawab semua pihak untuk mendukung kelancaran pemilu.

"Jadi tanggung jawab bersama. Tidak saja KPU, Bawaslu dan juga Mahkamah Konstitusi maupun pemerintah, tapi juga peran kita sebagai warga masyarakat, pendidik hingga mahasiswa membantu penyelenggara negara menyukseskan pemilu," paparnya.

1

Prof Dr H Anwar Usman SH MH dalam paparannya menyampaikan, problematika politik telah banyak di blow up media. Persoalan sengeketa pemilihan daerah banyak terjadi dan telah mendapatkan keputusan dari hakim. Tetapi, memang beberapa keputusan terkadang dinilai kurang proporsional. 

Meski begitu, keputusan hakim tetaplah harus dihormati dan hakim lain tidak boleh mengomentari putusan tersebut. Bahkan, termasuk keputusannya sendiri. "Ini jelas karena itu ada kode etik yang harus ditaati semua hakim," ungkapnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu Pasal 24 c Ayat 1 dan 2, penyelesaian sengketa yang terjadi antar KPU  akan masuk dalam ranah MK. Dalam hal ini MK berwenang untuk menyelesaikan atau memutus pada tingkat pertama atau akhir terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. 

Baca Juga : Konsolidasi Akbar, DPC PDIP Kabupaten Malang Siap Cetak Hattrick 2024

Selain itu, pembubaran partai politik yang bermasalah juga menjadi wewenang MK. "Apa pun yang berkaitan dengan persoalan sengketa pemilihan umum itu sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. 


Topik

Pendidikan UIN Maliki Malang pemilu MK sengketa pemilu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy