free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Tak Hanya Pekerja, Siswa Magang di SMKN 6 Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso (batik merah), Kepala SMKN 6 Malang Sidik Priyono (batik biru). (Foto: Ima/MalangTIMES)

Sekolah di Kota Malang mulai ada yang mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan para siswanya yang sedang mengikuti Praktik Kerja Lapangan. Ini dilakukan sebagai jaminan perlindungan untuk siswa jika terjadi kecelakaan kerja saat praktik kerja berlangsung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso menyatakan, sejauh ini ada dua sekolah yang mendaftar BPJS untuk siswa PKL. Yakni SMKN 6 Malang dan SMKN 9 Malang.

Baca Juga : Kemendikbud Luncurkan Program Baru, Siswa SMK Bisa Lanjut D2 Jalur Cepat

"Yang sangat peduli dari Malang ini SMK 6 dan SMK 9," ucapnya saat ditemui di SMKN 6 Malang, Kamis (17/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, ia melakukan pemberian simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 385 siswa-siswi SMKN 6 Malang untuk PKL.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap masyarakat yang melakukan aktivitas, baik yang bekerja secara formal, informal, bahkan tenaga kerja di luar negeri.

"Juga untuk siswa-siswi yang melakukan PKL perlu perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan karena dalam melaksanakan kegiatan PKL itu pasti ada risiko dan negara peduli," terangnya.

Untuk iurannya dibayarkan sebesar Rp 16.800 perbulan untuk dua jaminan, kecelakaan kerja dan kematian selama program PKL.

Imam menambahkan, memang ada aturan yang mengatur bahwa siswa siswi magang wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari web resmi BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban mengikutsertakan itu tertuang di dalam PP 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

"Jadi kewajibannya nanti ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggulangi seluruh biaya yang terjadi apabila terjadi musibah karena biayanya yang ditanggung adalah unlimited, tak terbatas," tandasnya.

Baca Juga : Masih Pandemi, Guru di Jember Datangi Rumah Siswa untuk KBM

Sementara, Kepala SMKN 6 Malang, Sidik Priyono menambahkan, sebagian besar industri memang meminta adanya jaminan sosial ini.

"Kalau tidak punya dia tidak bisa magang," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengikuti aturan dari pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswa PKL.

"Kalau menurut aturan harus kita kerjasamanya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk kegiatan magang," ucapnya.

Adanya jaminan ini juga untuk antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan. Terlebih banyak jurusan dengan risiko tinggi di lapangan, seperti Teknik Pemesinan, Teknik Alat Berat, dan lain-lain.