Karena melihat postingan di lapak jual beli melalui media sosial Facebook, Salsabila (14) seorang pelajar asal RT 003 RW 002 Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung tertarik dengan sebuah handphone merk OPPO Realmi C1 yang hanya berharga 900 ribu rupiah saja. Salsabila lalu memesan pada tanggal 24 Maret 2019 lalu dan langsung mentransfer uang sebesar 500 ribu rupiah sebagai DP.
"Awalnya kirim uang sejumlah 500 ribu karena menurut terlapor HP yang dipesan masih diorder dan dilunasi setelah barang datang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Rabu (24/04) pagi.
Lantaran sudah order, komunikasi antara Salsabila dengan Galacell (terlapor) berlanjut melalui WhatsApp.
"Selang beberapa hari ada kabar dari terlapor jika HP yang dipesan tertahan di bea cukai," lanjut Sumaji.
Alasan ditahan di bea cukai menurut percakapan antara Salsabila dan Galacell lantaran barang masuk kategori Black Market.
"Kemudian korban mentransfer uang untuk menembus HP yang dipesan agar keluar dari bea cukai," ungkap Sumaji.
Transfer yang dilakukan Salsabila tergolong tidak wajar karena mencapai sejumlah Rp 21.100.000.
"Alasan terlapor ini jika barang sudah keluar, uang korban mau dikembalikan," paparnya.
Selain itu diketahui jika Salsabila mentransfer uang juga karena pengaruh ancaman dari Galacell yang mengatakan jika tidak ditransfer Salsabila akan dilaporkan ke polisi.
"Ternyata setelah ditransfer pun HP korban yang telah dipesan tidak pernah datang dan bahkan sejumlah uang juga tidak dikembalikan," tandasnya.
Merasa dirugikan, Salsabila melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung.
"Kita lakukan penyelidikan terkait pelaporan ini," pungkasnya.