Kronologi Dugaan Korupsi Eks Direktur Polinema, Negara Diduga Rugi Rp 42 Miliar
Reporter
Publisher Jatim Times
Editor
A Yahya
15 - Jun - 2025, 11:10
JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan, kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahannya bersama seorang rekan, Hadi Setiawan, yang merupakan pemilik lahan, pada Rabu malam (11/6/2025).
Dugaan korupsi ini terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pengembangan kampus Polinema yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Berikut ini kronologi lengkapnya:
Baca Juga : 7 Fakta Kasus Eks Direktur Polinema Ditahan, Termasuk Lahan Kampus Tak Bisa Dibangun
2019: Rencana Pengadaan Lahan Dimulai
Polinema merencanakan pembelian lahan seluas 7.104 meter persegi di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sebagai bagian dari rencana perluasan kampus.
2020: Negosiasi dan Pembayaran Muka
Pada akhir 2020, Awan Setiawan menyepakati harga lahan sebesar Rp6 juta per meter tanpa appraisal atau penilaian resmi. Pada 30 Desember 2020, dilakukan pembayaran muka sebesar Rp3,87 miliar. Namun, surat kuasa menjual dari pemilik lahan, Hadi Setiawan, baru diterbitkan pada 4 Januari 2021.
2021: Pembayaran Dilakukan
Tanpa kejelasan legalitas kepemilikan dan peruntukan lahan, Polinema tetap melanjutkan pembayaran penuh senilai Rp22,6 miliar dari anggaran negara. Anehnya, lahan tersebut tidak tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Versi kuasa hukum tersangka, pembayaran belum penuh karena harganya Rp42,6 M itu masih belum lunas.
2023: Temuan Awal dan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Laporan masyarakat dan hasil audit internal memunculkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak sah dan merugikan negara. Sejak saat itu, Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut.
2024–2025: Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Kejati memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk dokumen transaksi dan appraisal lahan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Awan dan Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
11 Juni 2025: Penahanan Resmi
Penyidik Kejati Jatim resmi menahan Awan Setiawan dan Hadi Setiawan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...