Surabaya Tegas Segel Minimarket yang Diduga Langgar Perda, Wali Kota Malang: Masih Perlu Evaluasi

Reporter

Riski Wijaya

12 - Jun - 2025, 03:45

Tiga minimarket di Jalan Sarangan yakni Alfamart, Indomaret dan Lawson yang posisinya bersebelahan dan berada tak jauh dari Pasar Tawangmangu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sejumlah minimarket. Penyegelan tersebut buntut atas dugaan dugaan pelanggaran terhadap perda oleh sejumlah toko modern di sejumlah wilayah Kota Surabaya. 

Informasi didapat JatimTIMES, sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melakukan sidak dengan dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Terdapat dua hal yang disasar dalam sidak tersebut. 

Baca Juga : Sukses Mentransformasi BUMD Air Minum, Wali Kota Malang Raih Penghargaan IWWEF 2025

Yang pertama yakni soal penyelenggaraan parkir. Dimana seharusnya, toko swalayan atau minimarket harus menyediakan lahan parkir beserta petugas dari perusahaan. 

Sedangkan yang kedua soal penggunaan lahan parkir minimarket yang disewakan untuk pelaku usaha lain. Keduanya diatur dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Tak tanggung-tanggung, bagi minimarket yang kedapatan aturan tersebut akan langsung disegel. Bahkan, saat sidak ia tak segan meminta agar minimarket yang melanggar dapat terancam pencabutan izin operasinya. 

Hal tersebut cukup berbeda dengan yang terjadi di Kota Malang. Dimana dugaan pelanggaran yang terjadi atas penyelenggaraan minimarket atau toko modern masih tak mendapat tindakan yang signifikan dari pemerintah setempat. 

Pelanggaran penyelenggaraan minimarket di Kota Malang ini diduga terjadi di beberapa titik. Tepatnya pada minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat. 

Pasalnya, dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 disebutkan bahwa Pendirian Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dapat dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dengan Pasar Rakyat. Hal ini disebutkan dalam ayat 2 pasal 21. 

Sedangkan pada ayat ketiga pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pendirian Pusat Perbelanjaan terintegrasi dengan Pasar Rakyat.

Padahal, perihal beroperasinya minimarket di dekat pasar juga telah mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Para anggota dewan dari 6 fraksi bersepakat untuk menyarankan evaluasi terhadap perizinan minimarket yang berdiri di dekat pasar.

Kuat dugaan bahwa minimarket yang berdiri di dekat pasar tidak mengantongi izin yang sesuai...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Kota Malang, minimarket, penindakan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette