Naik 280 Persen, Berapa Besaran Gaji Hakim Sekarang?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jun - 2025, 03:44
JATIMTIMES - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga : Pemkot Surabaya Komitmen Lindungi Masyarakat dari Jerat Pinjol hingga Edukasi Akses Keuangan
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
"Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," kata Prabowo.
Besaran Gaji Hakim
Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini telah diteken dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Besaran gaji hakim ini ditentukan dari golongan dan masa kerja sehingga nominalnya bisa berbeda-beda pada setiap jabatan. Selain itu, semakin lama masa kerjanya, gaji yang didapatnya juga bisa lebih tinggi. Berikut rincian gaji dan tunjangan hakim.
Berikut besarannya per bulan merujuk PP 44 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja.
1. Masa kerja 0-1 tahun
Golongan III A = Rp2.785.700
Golongan III B = Rp2.903.600
Golongan III C = Rp3.026.400
Golongan III D = Rp3.154.000
Golongan IV A = Rp3.287.800
Golongan IV B = Rp3.426.900
Golongan IV C = Rp3.571.900
Golongan IV D = Rp3.723.000
Golongan IV E = Rp3.880.400
2. Masa kerja 2-3 tahun
Golongan III A = Rp2.873.500
Golongan III B = Rp2.995.000
Golongan III C = Rp3.121.700
Golongan III D = Rp3.253.700
Golongan IV A = Rp3.391.400
Golongan IV B = Rp3.534.800
Golongan IV C = Rp3.684.400
Golongan IV D = Rp3.840.200
Golongan IV E = Rp4.002.700
3...