Eks Direktur Polinema jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Langkah Penyidik Kejati Prematur
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
12 - Jun - 2025, 12:38
JATIMTIMES - Kuasa hukum eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan (AS), Didik Lestariono menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema.
Selain AS, Kejati Jawa Timur juga menetapkan tersangka lain yakni HS. Didik mengatakan, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Tiket Konser BLACKPINK Jakarta Periode General Sale Dijual Mulai Hari ini, Berikut Link War Tiketnya
"Penetapan tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil," ujar Didik, Kamis (12/6/2025).
Tanah seluas 7.104 m² tersebut berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Lokasinya, tepat berdampingan dengan aset milik Polinema dan merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034.
"Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi," jelas Didik.
Ia menjelaskan, harga pembelian sebesar Rp 6.000.000 per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar. Hal tersebut mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi. Seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN).
Apalagi, proses pengadaan tanah tersebut ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah atau yang disebut sebagai Tim 9 yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.
"Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi. Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah," tutur Didik.
Selain itu, patut dicatat bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan...