Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Keuntungan atau Kerusakan Lingkungan?
Reporter
Publisher Jatim Times
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jun - 2025, 11:09
JATIMTIMES - Raja Ampat dikenal sebagai surga dunia dengan keindahan lautnya yang mendunia. Namun, kawasan konservasi ini kini menghadapi ancaman serius akibat semakin meluasnya izin tambang nikel di wilayah tersebut. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat lebih dari 22.000 hektare lahan di Raja Ampat telah masuk dalam konsesi pertambangan nikel, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.
Masuknya aktivitas pertambangan di daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, tambang dianggap sebagai peluang ekonomi, terutama karena Indonesia menjadi pemasok utama nikel dunia untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik. Namun di sisi lain, tambang juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada laut dan ekowisata.
Baca Juga : Lamajang Tigang Juru dan Situs Biting: Jejak Kerajaan Islam Tertua di Kaki Gunung Semeru
Pada Juni 2025, pemerintah pusat mulai mengambil langkah serius dengan menangguhkan sementara beberapa izin tambang untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Namun, masyarakat, aktivis lingkungan, hingga lembaga internasional mendesak agar izin tersebut tidak hanya ditangguhkan, tapi juga dicabut secara permanen.
Artikel ini akan membahas secara mendalam skala dan penyebaran izin tambang nikel di Raja Ampat, berdasarkan data resmi dan fakta lapangan terbaru. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan pertambangan di wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Izin Tambang di Raja Ampat
1. Total Konsesi & Sumber Izin
Hingga Juni 2025, terdapat lima konsesi tambang nikel di Raja Ampat, diterbitkan oleh pemerintah pusat (KK & IUP produksi) dan daerah (SK Bupati)
2. Ringkasan Perusahaan dan Luas Konsesi
Hingga pertengahan 2025, terdapat lima perusahaan pemegang izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat dengan total konsesi mencapai sekitar 25.400 hektare. Luasan ini tersebar di beberapa pulau kecil yang rentan secara ekologis. Berikut rincian per perusahaan:
PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare...