Masih 9 Pengembang Perumahan yang Serahkan PSU, DPKPCK Kabupaten Malang Ungkap Penyebabnya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
09 - Jun - 2025, 08:01
JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat minimnya pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
PSU perumahan meliputi jalan, sanitasi, rumah ibadah, ruang terbuka non-hijau, layanan jaringan air minum, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum atau PJU. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyampaikan, hingga pertengahan Mei 2025, dari sekitar 600 perumahan di Kabupaten Malang, masih sembilan pengembang perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang.
Baca Juga : Komisi E DPRD Apresiasi Peningkatan Kapasitas Relawan Kolaborasi BPBD dan SRPB Jatim
"Sembilan perumahan dari 600 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Itu yang secara fisik. Mayoritas yang sudah menyerahkan PSU itu di Kecamatan Pakis. Jadi, fisik itu memang tugas untuk merawat di DPKPCK," ungkap Johan.
Pihaknya pun menjelaskan, sebenarnya sejak awal pembangunan kawasan perumahan, terdapat di dalam peraturan dan syarat administrasi penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Malang. Namun, pada faktanya, masih banyak sekali pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang belum menyerahkan PSU.
Johan membeberkan sejumlah kendala dan persoalan yang membuat penyerahan PSU perumahan menjadi sangat lambat dan masih sedikit. Berdasarkan pengalaman yang dialami DPKPCK, pihak pengembang perumahan sengaja mengulur waktu penyerahan PSU karena akan melakukan pengembangan perumahan.
"Biasanya mereka mengulur waktu untuk menyerahkan PSU itu karena mereka mau melakukan pengembangan. Ketika nanti diserahkan, takutnya nanti ditutup sehingga tidak bisa melakukan pengembangan. Itu banyak yang seperti itu," ujar Johan.
Kemudian juga banyak perumahan lama di Kabupaten Malang yang pengembangnya menghilang. Alhasil, kondisi seperti itu juga menjadi persoalan tersendiri bagi DPKPCK Kabupaten Malang terkait dengan penyerahan PSU.
Menurut Johan, selain beberapa hal tersebut, juga terdapat persyaratan yang mungkin dirasa sulit bagi para pengembang perumahan, yakni PSU yang diserahkan kepada Pemkab Malang harus dalam keadaan baik.
"Jadi, PSU itu diserahkan dalam keadaan baik. Kedua, PSU itu bukan hanya di kami. Jadi kayak airnya itu di PDAM, kemudian PJU-nya di DPU Bina Marga...