Kegiatan OPD di Hotel dan Restoran Dibatasi, Wali Kota Malang Atur SE
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jun - 2025, 03:21
JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat batasi kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran Kota Malang. Hal ini ditindaklanjuti dengan bakal diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan kegiatan OPD.
SE ini bakal diturunkan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran, namun dengan sejumlah pembatasan.
Baca Juga : Kang, Mak, dan Haul: Warisan Budaya Champa yang Dibawa Sunan Ampel
“Iya. Kami akan buat surat edaran (SE) nanti. Kalau kemarin kan bersifat konsultasi. Tetapi nanti tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ungkap Wahyu.
Dalam SE yang akan disiapkan, Wahyu menyebut salah satu poin yang akan diatur adalah pembatasan nilai anggaran kegiatan. Ia mencontohkan kemungkinan pembatasan biaya maksimal, seperti batasan menggelar kegiatan dengan anggaran di atas Rp 100 juta, agar tidak membebani APBD.
“Nanti akan kami atur itu, ada aturannya juga,” terang Wahyu.
Wahyu memastikan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut. Meski, saat ini beberapa OPD di lingkup Pemkot Malang telah mulai kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel, namun dalam skala terbatas.
Kebijakan baru ini juga dilatarbelakangi adanya keluhan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran, dalam hal ini Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Ya adanya efisiensi pelaku perhotelan kehilangan banyak potensi pendapatan, lantaran minimnya kegiatan pemerintahan di hotel maupun restoran.
Baca Juga : Slametan Brokohan Bung Karno, Wali Kota Mas Ibin Ajak Warga Blitar Teladani Sang Proklamator
“Keluhannya kan memang acara pemerintahan di hotel itu berkurang, kalau dulu kan banyak...