Makan Daging Kurban Sendiri, Boleh atau Haram? Begini Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jun - 2025, 08:20
JATIMTIMES - Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momen penting dalam Islam. Di hari tersebut, umat Muslim melaksanakan berbagai ibadah seperti salat Id, menyembelih hewan kurban, hingga menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Semangat berkurban pun terasa di banyak tempat, dimana warga Muslim berlomba-lomba untuk ikut serta menyembelih hewan kurban. Namun, di balik semaraknya suasana Idul Adha, ada satu pertanyaan yang cukup sering muncul, bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurban miliknya sendiri?
Baca Juga : Panduan Menyembelih Hewan Kurban: Syarat, Adab dan Doa yang Dianjurkan
Mengutip dalam Al-Qur’an yang membahas tentang konsumsi daging kurban, yaitu QS Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (hewan-hewan itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36)
Dari ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Para ulama pun memahami ayat ini sebagai bentuk anjuran, bukan kewajiban. Dengan kata lain, menyantap daging kurban sendiri hukumnya sunnah.
Mengenai jumlahnya, para ulama menyarankan agar yang dimakan tidak berlebihan. Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan, sebagaimana dilansir dari NU Online:
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunnah meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging mentah, meskipun hanya sedikit. Lebih utama menyedekahkan seluruhnya kecuali satu suapan untuk mengambil berkah. Hendaknya daging yang dimakan berasal dari hati dan tidak lebih dari tiga suapan.
Jadi, orang yang berkurban boleh makan sebagian kecil saja dari hewan kurbannya. Selebihnya lebih baik disedekahkan kepada fakir miskin atau siapa pun yang membutuhkan.
Meskipun tidak ada batasan pasti, asal sudah menyedekahkan sebagian daging kurban, walau hanya satu kantong kecil, maka ibadah kurbannya dianggap sah...