Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan, Ini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jun - 2025, 02:19
JATIMTIMES - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan berdaya di bawah 1.300 VA. Kebijakan yang sebelumnya disiapkan untuk 79,3 juta pelanggan itu urung diterapkan karena terkendala waktu pelaksanaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada perubahan rencana dalam rapat kabinet. Diskon listrik tidak bisa dijalankan tepat waktu karena proses penganggaran terlambat.
Baca Juga : Numpang Tidur, Warga Lumajang Tewas Terpanggang di Jember
"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani, dikutip Antara, Selasa (3/6/2025).
Sebagai alternatif, pemerintah memperbesar program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Awalnya, BSU hanya diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan. Kini, jumlah bantuan dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Dengan demikian, para penerima akan memperoleh total Rp 600 ribu selama periode Juni hingga Juli 2025. Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer.
"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp 600," ucap Sri Mulyani.
Menurut data pemerintah, program ini akan menyentuh 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi selain diskon tarif listrik yang batal dilakukan. Secara total, ada lima kebijakan yang masuk dalam paket bantuan yang dirancang oleh pemerintahan Prabowo.
Baca Juga : Pos Pajak dan Retribusi Jadi Catatan Penting Saat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Situbondo 2025
Berikut rinciannya:
• Diskon tiket kereta, pesawat, dan kapal laut senilai Rp 0,94 triliun.
• Diskon tarif tol pada bulan Juni-Juli 2025 sebesar Rp 0,65 triliun...