Dispendukcapil Blitar Pacu Aktivasi IKD, Kejar Target 30 Persen Lewat Kolaborasi Desa
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
27 - May - 2025, 02:03
JATIMTIMES - Di tengah derasnya arus digitalisasi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar bergerak cepat. Tahun 2025 ditetapkan sebagai tonggak pencapaian target 30 persen Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari total jumlah wajib KTP. Namun jalan menuju sasaran itu tidak semulus yang dibayangkan. Dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan partisipasi masyarakat menjadi batu ujian yang harus ditaklukkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Maini, menyebutkan bahwa IKD merupakan kebijakan strategis nasional yang kini mulai diterjemahkan dalam kebijakan teknis di daerah. Setiap warga negara, menurutnya, diwajibkan memiliki IKD seiring dengan dorongan transformasi layanan publik berbasis digital.
Baca Juga : Aksi Donor Darah Unikama, Peringati Dies Natalis ke-68 dengan Kegiatan Kemanusiaan
Namun, Imam tak menampik bahwa pencapaian target 30 persen dalam jangka lima tahun tergolong menantang. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2025, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Blitar baru mencapai 5,4 persen, atau sekitar 54 ribu jiwa dari total wajib KTP yang diperkirakan mendekati angka 900 ribu. Dengan kata lain, masih dibutuhkan sekitar 200 ribu lebih warga yang harus mengaktifkan IKD agar target tersebut tercapai.
“Kalau dianalogikan, progres kita saat ini seperti anak yang baru belajar jalan,” ujar Imam pada Senin (26/5/2025). Ia menjelaskan bahwa meskipun kesadaran warga mulai tumbuh, sejumlah hambatan teknis dan regulatif membuat laju percepatan IKD belum sesuai harapan.
Salah satu kendala utama terletak pada belum adanya regulasi yang secara tegas mewajibkan penggunaan IKD dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan. Imam mengungkapkan bahwa saat ini baru sebatas imbauan dari pemerintah pusat. Meski begitu, sinyal positif mulai tampak dari wacana Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok dan sudah masuk tahap uji publik.
Menurut Imam, jika tidak ada intervensi regulasi yang memaksa atau insentif yang mendorong, maka pencapaian target 30 persen akan sangat berat. Ia mencontohkan, jika dalam setahun terdapat 360 ribu pengajuan dokumen kependudukan, maka dalam lima tahun angkanya hanya sekitar 1,8 juta pengajuan. Padahal, tidak semua pemohon mengaktifkan IKD. “Kalau dihitung, yang aktif bisa kurang dari 20 ribu. Sementara kita butuh lebih dari 250 ribu,” imbuhnya...