Disnaker Kota Batu Sebut Masih Banyak Perusahaan Tidak Tertib Aturan Pesangon PHK

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

25 - May - 2025, 04:47

Ilustrasi pembayaran pesangon pekerja saat adanya PHK. (foto: Pixabay)


JATIMTIMES - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa pekerja di Kota Batu dalam beberapa waktu terakhir. Namun, masalah kurang tertibnya pemberian pesangon pada karyawan masih terjadi. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menyebut masih banyak, bahkan sebagian besar, perusahaan yang melakukan PHK belum sesuai  aturan yang berlaku dalam pembayaran pesangonnya.

Baca Juga : Kerap Jadi Sasaran Pencurian, Ratusan Titik PJU di Kota Batu Bakal Dipasang Pengaman Ganda

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto. Dari pengaduan sengketa hubungan industrial yang diterima Disnaker, masalah pesangon masih jadi yang terbanyak.

"Masih banyak yang belum sesuai ketentuan untuk pesangon. Rata-rata diadukan langsung pekerja ke Disnaker. Ada yang diberikan kurang, ada yang belum dibayar sesuai yang diharapkan pekerja," kata Suyanto saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Untuk diketahui, perhitungan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, untuk masa kerja satu tahun atau lebih, akan diberikan pesangon sebesar dua kali gaji. Sementara dua tahun lebih akan diberikan tiga kali gaji. Besaran itu kemudian juga ditambah dengan uang penghormatan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Dikatakan Suyanto, sejumlah temuan pengajuan pesangon menyebut pekerja tidak diberikan sesuai masa kerja. Berbagai alasan sering digunakan oleh perusahaan.

Pekerja yang di-PHK juga bisa mengadu ke serikat pekerja untuk membantu penyelesaian. Jika dicapai perjanjian bersama antara serikat dan perusahaan, akan memperkuat posisi pekerja untuk mendapatkan perlindungan, seperti halnya pencairan jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kita akan mencatat itu masuk data PHK ketika haknya (pekerja) sudah dipenuhi," ucap Suyanto.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, PHK, Kota Batu, Disnaker, tenaga kerja, pesangon,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette