JATIMTIMES - Tim Kuasa Hukum Tundari warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang mendesak pihak terkait segera membongkar pagar dan pengecoran saluran Buang Air Besar (BAB). Pertimbangannya, perbuatan yang diduga dilakukan sepihak oleh tetangganya kepada Tundari tersebut dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut disinyalir karena kedua belah pihak masing-masing mengklaim memiliki hak atas tanah yang kini jadi bangunan rumah yang ditempati oleh Tundari tersebut. Berdasarkan penulusuran JatimTIMES, Tundari disebut telah menempati rumah sejak tahun 1970.
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Buat Podcast Terkait Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai Pada Sektor Kesehatan
Atas kejadian tersebut, jajaran Muspika Pagak juga telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Yakni mediasi antara pihak Tundari dan tetangganya. Namun belakangan diketahui upaya mediasi tersebut selalu menemui jalan buntu.
"Jadi yang menjadi catatan kami terkait mediasi itu bahwa pembongkaran pagar kemudian pembongkaran cor saluran BAB itu tidak boleh didasarkan atau disandarkan kepada hasil mediasi atau adanya kesepakatan," tegas Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro Fajar Santosa kepada JatimTIMES.
Atas pertimbangan tersebut, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan. Termasuk segera membongkar pagar dan saluran BAB di kediaman Tundari yang telah dicor tersebut.
"Sehingga tidak bisa kemudian dengan alasan mediasi bahwa tetangganya Bu Tundari tidak setuju pembongkaran, terus kemudian ini dijadikan alasan untuk kemudian mediasi tidak ada kesepakatan kemudian dibiarkan terus-menerus," ujarnya.
Sebaliknya, Fajar dan tim menyebut pemagaran rumah dan pengecoran saluran BAB di kediaman Tundari merupakan pelanggaran hukum. "Karena dua hal itu merupakan pelanggaran hukum atau perbuatan main hakim sendiri," tegasnya.
Desakan tersebut diakui Fajar telah disampaikan kepada pihak terkait termasuk jajaran Muspika Pagak. Yakni di antaranya Kapolsek Pagak, Camat Pagak, hingga kepala desa setempat.
"Terkait persoalan keperdataan data sengketa pertanahan di desa itu memang pas kalau pakai mediasi. Tapi kalau kaitannya dengan pemagaran rumah secara semena-mena dan pengecoran lubang WC dari Bu Tundari, saya kira itu bukan untuk diselesaikan secara mediasi," tuturnya.
Terkait hal itu, Fajar dan Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro meminta pihak terkait termasuk kepolisian untuk memberikan pengamanan pembongkar pagar dan akses BAB bagi pihak Tundari. "Ini ada tindakan main hakim sendiri, itu yang tidak kami inginkan sebenarnya," tuturnya.
Di sisi lain, disampaikan Fajar, terkait sengketa lahan tersebut hingga kini belum ada pihak yang melakukan gugatan secara hukum. "Kalau dari prinsipal kami, belum ada gambaran untuk melakukan gugatan karena kami yang menguasai secara fisik. Kalau kemudian tetangganya itu mau menggugat, ya monggo (silahkan) saja karena itu upaya hukum," ujarnya.
Baca Juga : Ketika Jipang Runtuh: Jejak Konflik Arya Penangsang vs Pajang dalam Arsip Kolonial
Sebelumnya, dalam berbagai upaya mediasi yang turut difasilitasi jajaran Muspika Pagak, disampaikan Fajar, tetangganya mengklaim ada tanah yang ditempati oleh Tundari yang merupakan bagian tanah dari nenek atau buyutnya. Yakni berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dimiliki oleh tetangganya tersebut.
Sementara itu, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro selaku kuasa hukum Tundari menyebut, rumah yang kini ditempati oleh kliennya tersebut dibeli pada tahun 1970. Yakni dibeli oleh keluarganya Tundari dari tetangganya.
Pembelian tersebut kemudian tercatat hingga akhirnya terbitlah legalitas berupa petok D tahun 1976 atas nama ayah kandungnya Tundari. Selain itu, pihak Tundari juga memiliki IMB resmi dari Bupati tahun 1993.
Praktis, semenjak tahun 1970, rumah tersebut telah ditempati oleh pihak Tundari. Namun kemudian, pada tahun 2022 terbit SHM atas nama tetangganya. Hal itulah yang membuat Fajar dan Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro menduga telah terjadi praktik mafia tanah.
Hingga kini, kedua belah pihak yang terlibat sengketa terutama pihak tetangga dari Tundari belum terkonfirmasi apakah melakukan gugatan secara hukum. "Kami belum ada info apakah tetangganya sebagai orang yang mengklaim tanah itu adalah tanahnya telah melakukan gugatan. Tapi sebenarnya kalau mau melakukan gugatan, ya monggo. Tapi jangan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri itu (memagar dan mengecor saluran BAB)," ujarnya.
Terlepas dari kemungkinan adanya gugatan, Fajar dan Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro mendesak sebelum adanya keputusan pengadilan agar pagar dan saluran BAB di kediaman Tundari dibongkar. "Kalau mau diselesaikan di pengadilan ya monggo, kami ikuti prosesnya. Tapi jangan kemudian melakukan tindakan melawan hukum, memagar dan mengecor itu merupakan tindakan main hakim sendiri," pungkas Fajar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun JatimTIMES, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro diagendakan bakal melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Termasuk meminta kejelasan kepada jajaran Muspika dan Camat Pagak terkait persoalan yang dialami Tundari. Agendanya dijadwalkan besok, Kamis (15/5/2025).