Spesialis Jambret Kalung Anak Dibekuk Polisi Blitar, Ngaku Demi Perut Lapar!

08 - May - 2025, 01:34

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman (kanan) didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penjambretan kalung emas anak-anak yang dilakukan tersangka VI, warga Bence, Garum. Pelaku mengaku sudah belasan kali beraksi demi memenuhi kebutuhan hidup.


JATIMTIMES - Seorang pria asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berinisial VI (40), harus menginap lama di hotel prodeo. Ia dicokok polisi setelah terendus menjadi spesialis jambret kalung emas anak-anak. Ironisnya, aksi kriminal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus ini terbongkar setelah jajaran Polres Blitar menerima laporan dari warga Garum. Seorang ibu melaporkan bahwa anaknya tiba-tiba kehilangan kalung emas saat bermain di halaman rumah. Pelaku tak dikenal sempat terekam CCTV warga, namun identitasnya belum terungkap kala itu.

Baca Juga : Pertarungan Pajang vs Jipang: Politik, Legenda, dan Lahirnya Mataram Islam

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan penangkapan VI merupakan hasil kerja keras tim Reskrim yang menyelidiki laporan-laporan serupa dari beberapa wilayah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya bukan yang pertama. 

“Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan penjambretan dengan korban anak-anak,” ujar Arif kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Menurut Arif, pelaku sengaja mengincar anak-anak karena dianggap sebagai sasaran empuk. “Biasanya anak-anak tidak melawan dan tidak curiga,” katanya. Dari hasil pengembangan, VI kerap beraksi di sekitar kawasan permukiman padat dan saat jam-jam lengah, seperti siang menjelang sore.

Lebih miris lagi, hasil dari kejahatan itu bukan untuk foya-foya. Dalam pengakuannya kepada penyidik, VI mengatakan uang hasil penjualan kalung emas dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya nganggur, anak istri butuh makan,” ucapnya kepada penyidik dengan nada lesu.

Namun alasan ekonomi tak menghapus jeratan hukum. VI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta tambahan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran semua korbannya adalah anak di bawah umur. Ancaman hukumannya tak main-main: sembilan tahun penjara menanti di depan mata.

Kapolres Blitar menambahkan, masyarakat yang merasa pernah kehilangan perhiasan anaknya dengan cara dijambret agar tidak segan melapor ke kantor polisi terdekat. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” kata Arif...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Jambret, penjambretan, Blitar, Polres Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette