JATIMTIMES - Wahid Wahyudi (42), warga Jalan Indrokilo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan Polres Batu. Pasalnya, dia menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias aksi jambret perhiasan emas. Aksinya sudah dilakukan berkali-kali dan pelaku tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan, Resmob Satreskrim Polres Batu mengamankan tersangka pada Jumat (11/7/2025). Kasus terakhir pelaku dilaporkan korban atas nama Yusi Kartika Sari (33), karyawan swasta asal Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada awal Mei 2025 lalu.
Baca Juga : Kerajaan Surabaya: Jejak Keturunan Sunan Ampel, Rival Abadi Mataram
"Tersangka ditangkap atas laporan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban, warga Jalan Bromo Kota Batu," ungkap Joko, Sabtu malam (12/7/2025).
Penjambretan yang dialami korban diketahui dilakukan dua orang pria tidak dikenali. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika Kota Batu.
Kedua pelaku salah satunya adalah pelaku utama Wahid Wahyudi yang mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan dengan mendekati dari sebelah kiri korban yang saat itu juga berkendara menggunakan sepeda motor.
"Dari penyelidikan diketahui tersangka menarik dengan keras perhiasan emas berbentuk gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan di pergelangan tangan sebelah kiri pelapor," terangnya.
Korban berteriak "Jambret... ! Jambret... ! dan berusaha mengejar. Tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat.
"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.3 Juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu," ucap Joko.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka akhirnya diamankan di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat sore lalu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena mencoba melawan saat ditangkap.
Baca Juga : Warga Sebut Video Klarifikasi Bantahan Dugaan Pemukulan di Ponpes Malang hingga Memar Bukanlah Pelapor
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah dompet, juga 1 buah kunci sepeda motor. Petugas telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara peningkatan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kekerasan sebanyak 4 TKP di Kota Batu. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Serta dia pernah ditahan selama 2 tahun perkara serupa atau residivis," jelasnya.
Saat ini pendalaman dilakukan Polres Batu dengan penyelidikan terhadap Barang bukti yang lain. Di samping itu, polisi masih melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU Kejari Batu.
"Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Wahid Wahyudi di Rutan Polres Batu," imbuh Joko.