JATIMTIMES - Perseteruan antara paman dan keponakan pecah di Kota Malang. Tiga objek aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing kini menjadi sengketa setelah diduga dikuasai kembali secara sepihak oleh sang paman. Keponakan bernama Ronny Wirawan Soebagio pun terpaksa menempuh jalur hukum dengan menggugat pamannya sendiri, Harto Wijoyo, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang. Gugatan perdata ini teregister dalam perkara Nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG dan kini tengah dalam proses persidangan.
Menurut kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi dari YAP Law Firm, permasalahan ini bermula sejak tahun 2022. Saat itu, Ronny diminta membantu pamannya dalam beberapa urusan, dan sebagai kompensasi, Harto memberikan tiga aset kepada Ronny. Namun, satu bulan terakhir, ketiga objek tersebut tiba-tiba dikuasai kembali secara sepihak oleh Harto.
Baca Juga : Tumenggung Alap-Alap, Bupati Caruban Keturunan Raden Kusen Adipati Terung
“Ketiga objek tersebut sudah diberikan kepada klien kami lengkap dengan sertifikat dan perjanjian serah terima. Namun, sekitar satu bulan lalu, dikuasai kembali secara paksa tanpa alasan yang jelas,” ungkap Yesta saat ditemui di PN Malang, Selasa (8/7/2025).
Ketiga objek yang kini menjadi sumber sengketa adalah tanah dan bangunan di Jalan R Panji Suroso No 97, RT 005/RW 007, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing dengan SHM No. 2290. Selanjutnya, tanah di Jalan Teluk Etna VII, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing dengan SHM No 2267. Dan terakhir tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing dengan SHGB No 0884.
Yesta menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses balik nama atas aset-aset tersebut. Namun, semua dokumen serah terima serta bukti hibah atau kompensasi telah dimiliki pihak penggugat.
Ronny dan tim kuasa hukumnya sebenarnya telah mencoba menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum menemukan titik temu.
“Komunikasi kekeluargaan sudah kami bangun sejak awal, tapi belum ada kesepakatan signifikan. Maka kami tempuh jalur hukum, meskipun harapannya bisa selesai di tahap mediasi tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan sidang,” lanjut Yesta.
Baca Juga : Tanpa Persetujuan Mantan Suami, Lee Si Young Umumkan Kehamilan Pasca Cerai
Dalam pernyataannya, Yesta juga mengingatkan bahwa ketiga aset tersebut kini berstatus dalam sengketa hukum. Sehingga tidak boleh ada aktivitas atau tindakan hukum apa pun terhadap objek tersebut.
“Kami umumkan secara resmi, karena ketiga objek ini dalam proses hukum, maka siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas hukum atas lahan tersebut. Jika tetap dilakukan, kami akan menempuh jalur pidana dan perdata,” tegasnya.
Sementara itu, tergugat, Harto Wijoyo hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan kepada awak media.