JATIMTIMES - Perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter AY di Persada Hospital segera memasuki persidangan. Itu menyusul rencana penyerahan berkas oleh Satreskrim Polresta Malang Kota kepada kejaksaan Negeri Kota Malang. Meski saat ini dokter AY sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun yang bersangkutan masih bisa berkeliaran bebas. Sebab, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan.
Baru-baru ini korban dugaan pelecehan seksual yang melaporkan dokter AY ke Satreskrim Polresta Malang Kota berinsial QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat, membuat kaget warganet. Bagaimana tidak, unggahan pada story media sosial Instagramnya itu memperlihatkan seorang pria dengan wajah disensor sedang bernyanyi atau karaoke dengan santai.
Baca Juga : Festival 1.000 Yatim, Bupati Subandi Ajak Seluruh Elemen Peduli Anak Yatim Piatu
Diduga unggahan foto dalam story itu adalah dokter AY. Terlihat dokter AY memegang mikrofon bernyanyi bersama seorang perempuan di sampingnya. Sedangkan. di belakang dokter AY ada seorang pria memainkan keyboard.
Dari penampilan dokter AY tampak santai menggunakan kaus putih, sambil menggunakan blankon di kepalanya, dengan celana jeans dan sepatu sneakers putih. Dokter AY tampak menikmati bersenandung di luar ruangan dengan latar belakang nama Anggur.
Hanya saja di mana lokasi itu masih belum diketahui. Namun QAR memberikan keterangan pada foto itu dokter AY sedang berada di Jogjakarta.
Tentu hal ini pun sangat disayangkan QAR, sebab sudah menyandang status sebagai tersangka dokter AY masih bisa bebas berkeliaran. Selain itu ini juga cukup meresahkan khususnya bagi korban.
“Seru dok liburan di jogja nya?? Hebat banget ya hukum di Indonesia udah jd tersangka tapi masih bisa jalan-jalan,” tulis keterangan unggahan foto Instagram QAR, Sabtu malam (6/7/2025).
QAR pun menyanyangkan hukum yang ada di Insonesia, ya lantaran sudah berstatus tersangka sejak awal Juni hingga saat ini masih belum diamankan.
Di sisi lain saat wartawan JatimTIMES mencoba mengonfirmasi kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu masih belum juga direspons.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, menjelaskan polisi tidak mengamankan dokter AY dengan alasan beberapa pertimbangan. Yakni tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri sekaligus disertai adanya jaminan dari kuasa hukumnya. “Karena ada penjaminan, pihaknya sudah melayangkan permohonan tidak ditahan dengan alasan dia kooperatif dan ada jaminan pengacaranya,” kata Sholeh.
Pertimbangan berikutnya adalah tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena saat ini sudah tidak bekerja sebagai dokter.
Namun dokter AY bakal diamankan jika menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi. Jika hal tersebut terjadi, pihaknya akan melakukan penahanan nanti. “Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Sholeh.
Sedang setelah dua bulan lamanya pasca korban QAR (31) asal Bandung melapor pada 18 April 2025 silam, akhirnya dokter AY ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2025. Penetapan ini dilakukan setelah alat bukti dirasa cukup.
Baca Juga : Komplotan Remaja Spesialis Pencurian di Pasar Diringkus, Bawa Kapak saat Beraksi
Hal ini juga dikuatkan dengan mendatangkan pemeriksaan dua orang ahli. Di antaranya, satu ahli pidana dan satu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja Sholeh tidak membeberkan dengan gamblang apa hasil dari keterangan saksi ahli tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.