JATIMTIMES - Tim kuasa hukum korban diduga penganiayaan oleh pengasuhnya pada pondok pesantren (Ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang turut menanggapi adanya video klarifikasi yang beredar di media sosial.
Tim kuasa hukum korban yang mengawal pelaporan kasus dugaan penganiayaan ke Polres Malang itu menyebut, korban memang mengalami luka-luka. Hal itu juga telah dibuktikan dari penyidikan polisi termasuk hasil visum.
Baca Juga : Lantunan Doa Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya Awali Gelaran Banyuwangi Ethno Carnival 2025
"Jadi itu jauh api dari panggang, tidak sesuai, itu yang namanya hoaks dan itu juga fitnah di dalam konten (klarifikasi) yang dimuat. Kalo yang saya sampaikan ini adalah fakta," ujar Amelia Reza selaku Tim Kuasa Hukum korban.
Diberitakan sebelumnya, belakang ini beredar video klarifikasi yang mengaku sebagai santri penganiayaan di media sosial. Video klarifikasi tersebut kemudian viral lantaran santri tersebut mengaku memang di pukul. Namun, pihak santri tersebut tidak mempermasalahkan lantaran tak mengalami luka-luka sebagaimana pada video viral yang beredar sebelumnya.
Perlu diketahui, pada video viral sebelumnya tersebut nampak dua potongan video yang digabung. Awal video menunjukkan seorang santri yang sedang dipukul menggunakan rotan di bagian kakinya. Kemudian, pada video selanjutnya nampak seorang santri yang terlihat mengalami sejumlah luka memar di kakinya dan bahkan ada yang nyaris membusuk.
Sementara pada video klarifikasi yang menanggapi video viral sebelumnya tersebut, membantah jika santri yang dipukul sampai mengalami luka-luka. Padahal, sejumlah pihak termasuk tim kuasa hukum korban yang melayangkan laporan ke polisi menyebut, dua potongan video tersebut merupakan rangkaian peristiwa penganiayaan.
Menanggapi video klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum menyebut korban penganiayaan diduga lebih dari satu orang santri. Yakni sebagaimana yang di dapat pihak kepolisian saat melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya kasusnya kini telah naik ke penyidikan.
"Justru itu menunjukkan bahwa memang terjadi kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Apalagi dugaannya ini banyak korbannya, salah satunya yang di muat itu (pada video klarifikasi)," ujar Amelia.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, Amelia menyebut, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah naik ke penyidikan. "Jadi sudah di visum, sudah naik tingkat (penyidikan). Jadi bukan hoaks, ini ada bukti-bukti visum dan sebagainya," bebernya.
Amelia bersama tim kuasa hukum korban juga turut menyayangkan adanya video klarifikasi tersebut. Menurutnya, upaya klarifikasi tersebut seyogyanya disampaikan kepada pihak kepolisian bukan di media sosial.
"Kalau mengklarifikasi, silahkan ke Polres Kepanjen (Malang). Apakah benar sesuai konten yang dimuat itu, padahal itu hoaks, itu fitnah. Jauh api dari panggang," tegasnya.
Baca Juga : Dor! Polres Batu Lumpuhkan Residivis Jambret Emas, Sudah Beraksi di 4 TKP
Tim kuasa hukum menduga, video klarifikasi tersebut sengaja di viralkan guna menyangkal upaya hukum yang dilakukan korban. "Hukum harus tetap berjalan, karena ini menyangkut kepentingan umum. Artinya, (penganiayaan) tidak boleh terjadi kepada semua orang," pungkas Amelia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh ponpes berinisial B diduga menganiaya santrinya dengan cara memukul berulang kali menggunakan rotan. Akibatnya, korban yang merupakan salah satu santri dari terduga pelaku berinisial ADR (14) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengalami sejumlah luka parah di bagian kakinya.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang kini juga viral di media sosial tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Korban dipukul lantaran ketahuan keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena kelaparan.
Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang dan kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah tersebut menyusul hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka cukup parah yang dialami korban.
Luka yang dialami korban akibat diduga dianiaya oleh pengasuhnya di ponpes tersebut tidak hanya dibenarkan oleh tim kuasa hukum korban. Namun juga turut disampaikan oleh para warga dan tetangga yang tinggal di sekitar rumah korban di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Polisi dalam waktu dekat ini diagendakan bakal memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditujukan guna melengkapi ketentuan gelar perkara. Jika memenuhi unsur tindak pidana, polisi bakal segera menetapkan pelaku yang merupakan pengasuh ponpes tersebut sebagai tersangka.
Hingga saat ini, JatimTIMES masih berupaya untuk mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait. JatimTIMES juga membuka ruang kepada sejumlah pihak mulai dari sosok yang ada pada video klarifikasi hingga pihak ponpes, untuk memberikan keterangan pers.