JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung penuh dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang secara simbolis dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Kota Malang.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib yang hadir mewakili Bupati Malang HM. Sanusi di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II. Prosesi pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama beserta jajaran.
Baca Juga : Siap Running Pertengahan Juli, Pemkot Kediri Rakor Pengelolaan Makan Bergizi Gratis
Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib menyampaikan, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh DJBC, Kabupaten Malang merupakan daerah dengan produksi rokok ilegal yang termasuk tinggi. Pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal dan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan beberapa upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Malang ini termasuk produksi rokok ilegal yang dianggap oleh beliau-beliau itu termasuk tinggi. Maka momen ini tadi, salah satunya adalah supaya untuk mengurangi produksi rokok ilegal," ujar Lathifah.

Menurut Lathifah, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Pasalnya, adanya peredaran rokok ilegal akan membuat berkurangnya penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
"Padahal cukai ini manfaatnya juga kembali ke masyarakat, untuk kesehatan, infrastruktur dan yang lain-lain. Maka Pemerintah Kabupaten Malang mendukung dengan terbentuknya satgas ini dan mudah-mudahan satgas ini dapat berjalan dengan baik dan berkolaborasi juga dengan Pemerintah Kabupaten Malang," ujar Lathifah.
Pihaknya mengaku telah berdiskusi langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama terkait pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Ke depan Pemkab Malang akan mendapatkan tugas untuk memperkuat peran dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pengusaha rokok di Kabupaten Malang.
"Tadi kita diskusi, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan bisa mengambil peran di edukasi dan sosialisasi, memberikan pencerahan di masyarakat tentang pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok polos, terutama di Kabupaten Malang. Menurut Pak Dirjen, yang utama adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada pabrik dan masyarakat," jelas Lathifah.
Baca Juga : Perusakan Halte Trans Jatim Bikin Ketua Komisi D DPRD Geram: Tidak Boleh Dibiarkan
Pejabat perempuan yang pernah menduduki jabatan sebagai anggota Komisi X DPR RI ini mengatakan, Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan berbagai unsur aparat penegak hukum secara rutin mendatangi beberapa perusahaan rokok yang terindikasi memproduksi rokok ilegal.
Hal itu sebagai langkah bagaimana Pemkab Malang juga turut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pemberian edukasi kepada masyarakat serta perusahaan rokok agar menaati peraturan perundang-undangan yang ada.
"Karena kalau ditutup, karyawan ini mau dikemanakan. Ini kan yang juga menjadi bahan pertimbangan. Kalau masyarakat sampai tidak memiliki pekerjaan, mereka juga tidak bisa memberikan makan kepada keluarga. Itu kan persoalan yang harus dipertimbangkan. Maka upaya yang dilakukan memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan mengimbau agar mengikuti yang menjadi program pemerintah," pungkas Lathifah.